Senin, 10 Januari 2022 11:46
Ilustrasi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menetapkan sistem kerja baru bagi aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia.

 

Sistem kerja itu termuat dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 01 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menpan RB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Surat yang diteken Menpan RB, Tjahjo Kumolo, pada 5 Januari 2022 itu diterbitkan dengan memperhatikan arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), serta kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta status penyebaran COVID-19.

Baca Juga : Mayoritas ASN Setuju Hybrid, Rancangan Perpres Sistem Kerja Fleksibel Sedang Digodok

Sementara, SE Menpan RB Nomor 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menpan RB Nomor 25/2021 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menpan RB Nomor 01/2022 ini. (*)

 

Berikut rinciannya.

A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

Baca Juga : Presiden Jokowi Tunjuk Mahfud MD Jadi Plt. Menpan RB

1. Jawa dan Bali

a. PPKM Level 1, sebanyak 75% pegawai work from office (WFO).
b. PPKM Level 2, sebanyak 50% pegawai WFO.
c. PPKM Level 3, sebanyak 25% pegawai WFO.
d. PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).

2. Luar Jawa dan Bali

Baca Juga : Tito Karnavian Jadi Menpan RB Ad Interim

a. PPKM Level 1, sebanyak 75% pegawai WFO.
b. PPKM Level 2, sebanyak 50% pegawai WFO.
c. PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50% pegawai WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.
d. PPKM Level 4, sebanyak 25% WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.

B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial

Baca Juga : Presiden Jokowi Tunjuk Mahfud MD Jadi Plt. Menpan RB

1. Jawa dan Bali

Baca Juga : Mentan SYL Ungkap Sosok Tjahjo Kumolo, Ahli Ibadah dan Pembela Rakyat

a. PPKM Level 1, maksimal 100% pegawai WFO.
b. PPKM Level 2, maksimal 75% pegawai WFO.
c. PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50% pegawai WFO.

2. Luar Jawa dan Bali

a. PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100% WFO.
b. PPKM Level 3, maksimal 100% WFO.
c. PPKM Level 4, maksimal 50% WFO.

Baca Juga : Sehari Sebelum Menpan RB Tjahjo Berpulang, Ali Akbar Siagian sang Mantan Ajudan Meninggal

C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal

1. Jawa dan Bali: PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100% pegawai WFO.
2. Luar Jawa dan Bali: PPKM Level 4, maksimal 100% pegawai WFO.

SE ini sendiri mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya karena disesuaikan dengan PPKM dan status penyebaran COVID-19.

BERITA TERKAIT