Jumat, 07 Januari 2022 03:24
Konferensi Pers Kegiatan Tangkap Tangan Wali Kota Bekasi (tangkapan layar youtube KPK).
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Wali kota Bekasi, Rahmat Effendi secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kamis 6/1/2022. Ia menjadi tersangka bersama delapan orang lainnya. Mereka diduga terlibat tindak pidan korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Kota Bekasi.

 

Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Dalam rilis resmi itu, Firli menyampaikan kronologis lengkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim KPK.

"Tim KPK mengamankan 14 orang pada hari Rabu, 5 Jaruari 2022 sekira jam 14.00 di beberapa tempat di Kota Bekasi, Jawa Barat dan Jakarta," kata Firli.

Baca Juga : KPK Dorong Pembentukan Percontohan Kabupaten Kota Antikorupsi di Sulsel

14 orang yang diamankan tersebut lanjut Firli diantara
1. RE, (Rahmat Effendi) Wali Kota Bekasi periode 2013-2018 dan periode ke dua 2018-2022.
2. AA, Swasta Direktur PT ME
3. NP, Makelar Tanah
4. BK, Staf sekaligus Ajudan RE
5. MB, Sekretaris Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi
6. HR, Kasubbag TU Sekretaris Daerah Kota Bekasi
7. SY, Direktur PT KBR dan PT HS
8. HD, Direktur PT KBR dan PT HS
9. MS, Camat Rawalumbu
10. JL, Kepala Dinas Kawasan Perumahan/Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi
11. AM, Staf Dinas Perindustrian
12. MY, Lurah Kati Sari
13. WY, Camat Jatisampurna
14. LBM, Swasta

 

OTT ini berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan penyerahan uang kepada penyelenggar negara. Kemudian tim KPK berangkat ke Bekasi.

"Tim mendapat informasi bahwa uang akan diserahkan MB selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP kepada Wali Kota Bekasi," sebut Firli.

Baca Juga : Tunda Proyek Dusting Sharing, Zulkifli Nanda; Ikut Saran KPK

Tim KPK selanjutnya melakukan pengintaian dan mengetahui jika MB telah memasuki Rumah Dinas Wali Kota Bekasi dengan membawa sejumlah uang dan juga telah diserahkan ke Wali Kota Bekasi.

"Selanjutnya sekira pukul 14.00 bergerak mengamankan MB saat keluar dari rumah Wali Kota Bekasi," katanya.

Tim KPK selanjutnya memasuki Rumah Dinas Wali Kota dan mengamankan RE, MY, BK dan beberapa ASN dari Pemerintah Kota Bekasi. "Selain itu, tim KPK juga menemukan bukti uang dengan jumlah yang fantastis, miliaran rupiah dalam bentuk pecahan rupiah," terang Firli.

Baca Juga : Terkait Brigjen Endar, Kapolri Tegaskan Komitmen Perkuat Pemberantasan Korupsi

Secara paralel, tim KPK juga melakukan penangkapan pihak swasta antara lain NP di wilayah Cikunir, AA di daerah Pancoran dan SY di daerah sekitar Senayan, Jakarta. Selanjutnya, seluruh yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa secara intensif.

"Malam tadi, jam 11.00 tim KPK juga mengamankan MS dan JL di kediaman masing-masing. Hari ini, 6 Januari tim KPK kembali mengamankan dua orang WY dan LBM beserta bukti uang ratusan juta rupiah dalam bentuk rupiah," sebutnya.

Firli mengatakan, seluruh bukti uang yang telah disita oleh KPK kurang lebih 3 miliar rupiah dan buku rekening bank dengan saldo sekira 2 miliar rupiah.

"Jumlah uang bukti kurang lebih 5,7 miliar dan sudah kita sita 3 miliar berupa uang tunai dan 2 miliar dalam buku tabungan," bebernya.

Baca Juga : KPK Blokir Rekening Rp 76,2 Miliar Terkait Kasus Lukas Enembe

Dalam OTT tersebut, KPK juga menemukan kontruksi perkara lain namun masih dalam satu kesatuan proses tangkap tangan.

Diduga telah terjadi juga, Pemerintah Kota Bekasi pada tahun 2021 menetapkan APBD perubahan tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran 286,5 miliar. Ganti rugi yang dimaksud diantaranya pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu dengan nilai 21,8 miliar. Pembebasan lahan Polder 202 senilai 25,8 miliar. Pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai 21,8 miliar. Melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai 15 miliar.

"Atas proyek tersebut tersangka RE (Rahmat Effendi) selaku Wali Kota Bekasi periode 2018-2022 diduga mentapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan yang dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan," beber Firli.

Baca Juga : Polri Minta Masyarakat Jaga Papua Tetap Kondusif usai Lukas Enembe Ditangkap KPK

Sebagai bentuk komitmen, tersangka Rahmat Effendi diduga telah meminta sejumlah uang kepada para pihak yang lahannya diganti rugi oleh pemerintah Kota Bekasi. "Diantaranya menggunakan sebutan untuk sumbangan mesjid," katanya.

Selanjutnya, pihak-pihak tersebut menyerahkan uang melalui perantara orang-orang yang merupakan kepercayaan yaitu JL yang menerima uang sejumlah empat miliar rupiah dari LBM. "WY yang menerima uang sejumlah tiga miliar dari MS dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawa yayasan keluarga milik RE sejumlah 100 juta rupiah dari SY," sambung Firli.

Selain itu, tersangka Rahmat Effendi juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemerintahan Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diemban di Kota Bekasi. "Jadi ada pungutan juga ya," sebutnya.

Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional tersangka Rahmat Effendi yang dikelola oleh MY yang pada saat dilakukan tangkap tangan tersisa uang sejumlah 600 juta rupiah.

"Jadi ada uang operasional yang disita oleh KPK disamping itu juga terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Kota Bekasi. RE diduga menerima sejumlah uang 30 juta rupia dar AA melaui MB," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan keterangan para saksi dan bukti telah dikumpulkan, KPK berkesimpulan terdapat 9 orang tersangka dalam perkara tangkap tangan tersebut.

"Diantarnya sebagai pemberi ada empat orang AA, LBM, SY dan MS. Penerima
tersangka RE, MB, MY, WY, JL. Demi kepentingan penyidikan penuntutan dan peradilan maka para tersangka dilakukan penahanan," sambungnya.

Sebagai pihak pemberi AA dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tersangka Rahmat Effendi dan kawan- kawan sebagai pihak penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Sembilan tersangka ditahan mulai tangga 6 Januari sampai tanggal 25 Januari. Penahanan dilakukan di Rutan Pomdam atas nama tersangka AA, LBM, SY dan MS. Sementara di Rutan Gedung Merah Putih tersangka RE, WY, MB, MY dan JL. Untuk membatasi penyebaran Covid-19 maka para tersangka akan lakukan isolasi di Rutan masing masing," beber Firli.

BERITA TERKAIT