Kamis, 06 Januari 2022 22:19
Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan (Foto: Dok Humas Polri)
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA dengan terlapor Ferdinand Hutahean naik ke tahap penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pun telah dikirim kepolisan ke Kejaksaan Agung.

 

"Hasil gelar perkara memutuskan menaikan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan. Setelah naikan kasus statusnya menjadi penyidikan, hari ini juga tanggal 6 Januari 2022, siang tadi penyidik Siber telah menerbitkan SPDP dan telah dikirimkan ke Kejagung," kata Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan pada Kamis (6/1/2022).

Dalam kasus ini polisi telah memeriksa saksi sebanyak 10 orang, lima diantaranya merupakan saksi ahli. Meski telah naik ke tahap penyidikan, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih akan memeriksa Ferdinand untuk melakukan pendalaman.

Baca Juga : Ketum PSSI dan Kapolri Komitmen Berantas Mafia Bola

"Total 10 saksi, lima saksi dan lima ahli, terdiri dari ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli hukum pidana, ahli agama dan ahli ITE," sebutnya.

 

Sebelumnya, Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulawesi Selatan melaporkan Ferdinand Hutahaean ke Polda Sulsel terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA.

"Kami melaporkan Ferdinan karena postingannya diduga mengandung unsur ujaran kebencian yang bermuatan SARA," kata Ketua BMI Sulsel, Muhammad Zulkifli pada Rabu 5 Januari 2022.

Baca Juga : Operasi Ketupat Digelar H-7 Lebaran Idulfitri 2023

Bareskrim Polri juga menerima laporan dari Ketua KNPI, Haris Pertama terhadap pemilik akun bernama @FerdinandHaean3 pada Rabu (5/1/2022) sekita pukul 16.20 Wib.