Selasa, 04 Januari 2022 19:33
Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Widoni Fredy (kiri) dan Kasubdit III Tipikor Polda Sulsel, Kompol Fadli.
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel melakukan koordinasi perihal pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap dua) kasus dugaan korupsi RS Batua Makassar ke Kejaksaan.

 

Hal ini seperti disampaikan oleh Kasubdit III Tipikor Polda Sulsel, Kompol Fadli. Ia mengatakan pihak akan secepatnya melakukan pelimpahan tahap dua. Hanya saja ia belum menginformasikan jadwalnya.

"Lagi sementara di koordinasikan. Kita sudah berkirim surat ke jaksa," kata Kompol Fadli, Selasa 4/1/2022.

Baca Juga : Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Unismuh dengan Institusi Kepolisian

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri menyampaikan hal senada. Ia mengatakan pelimpahan tahap dua direncanakan awal tahun 2022.

 

“Kan sudah P-21 berarti sudah lengkap kan. Nah kita percepat tahap duanya awal tahun ini,” ucapnya.

Sebelumnya, Dit Reskrimsus Polda Sulsel menahan 13 tersangka dugaan korupsi RS Batua pada Kamis, 30 Desember 2021 malam.

Baca Juga : Wakapolres Wajo Periksa Kondisi Ruangan Tahanan

13 tersangka itu diantaranya AN selaku pengguna anggaran (PA), SR kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), MA pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan FM panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP)

Kemudian HS, MW, AS dari kelompok kerja (Pokja) III, MK Direktur PT SA, AIHS selaku Kuasa Direktur PT SA, AEH selaku Direktur PT TMSS, DR dan APR selaku Konsultan pengawas CV SL dan RP selaku Inspektor Pengawasan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK – RI) telah terjadi kerugian negara sekitar Rp22 miliar lebih terhadap pembangunan Rumah Sakit Batua.

Baca Juga : Ribuan Warga Barru Antusias Ikuti Bakti Sosial Kapolda Sulsel

Sehingga penyidik menjerat 13 tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 ayat (1) ke 1E KUHP.