Selasa, 04 Januari 2022 19:07
Ashabul Kahfi
Editor : Redaksi

MAKASSAR - Ketua PAN Sulsel, Ashabul Kahfi optimistis proses kocok ulang pengisian jabatan wakil gubernur (wagub) bisa terealisasi kendati waktunya sangat mepet. Pernyataan Kahfi menanggapi Keppres Pemberhentian Nurdin Abdullah dari jabatan gubernur Sulsel yang masih berproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

 

"Memang lama (proses penerbitan Keppres). Kan baru dua mingguan (berkas usulan pemberhentian di Kemendagri). Tapi, saya optimis Sulsel akan punya wagub," ucap Kahfi saat dikonfirmasi Rakyatku.com, pada Selasa (4/1/2022).

Dijelaskan, pengisian jabatan wagub yang lowong sudah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016. Namun, Kahfi mengakui proses kocok ulang wagub Sulsel sangat kasip. Hal itu merujuk pasal 176 ayat 7 yang menyatakan; pengisian kekosongan jabatan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.

Baca Juga : Ketua DPRD Sulsel Reses di Palie Barru, Serap Aspirasi Warga

"Kan boleh (pengisian jabatan wagub). Nanti tergantung dinamika karena memang waktunya mepet sekali," papar anggota DPR RI ini.

 

Bagi Kahfi, waktu mepet ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya agar kocok ulang wagub Sulsel bisa tercipta. Sebab, kata Kahfi, Andi Sudirman Sulaiman tetap butuh pendamping dalam menjalankan roda pemerintahan di Sulsel hingga 2023 nanti.

"Wagub itu perlu untuk membantu percepatan akselerasi pembangunan di Sulsel. Sulsel itu sangat luas banget. Apalagi dalam kondisi seperti ini (pandemi COVID-19)," papar Kahfi.

Baca Juga : Ketua DPRD Sulsel Kunjungan ke Barru, Dorong Pemanfaatan Bantuan Pertanian

Sekadar diketahui, PAN adalah salah satu parpol pemenang Pilgub Sulsel 2018 yang mengusung pasangan Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman. Nurdin akan diberhentikan dari jabatan gubernur melalui Keppres lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Andi Sudirman sendirian memimpin Sulsel sejak Nurdin Abdullah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tepatnya sejak akhir Februari 2021.