Senin, 03 Januari 2022 16:13
Ilustrasi
Editor : Redaksi

MAKASSAR -- Perebutan kursi wakil gubernur (wagub) Sulsel kian memasuki masa injury time. PDIP, PAN dan PKS selaku parpol pengusung pemenang Pilgub Sulsel 2018, kini harus "tersandera" dengan proses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Nurdin Abdullah dari jabatan gubernur.

 

Hingga Senin 3 Januari 2022, berkas usulan pemberhentian Nurdin Abdullah masih berproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

"Dalam waktu dekat akan disampaikan (ke Presiden) karena saat ini sudah pada tahap persetujuan akhir di Kemendagri," papar Kapuspen Kemendagri Benni Irwan dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi Rakyatku.com sesaat lalu.

Baca Juga : Sempat Turun Hujan, Masyarakat Tetap Antusias Hadiri Kampanye Andi Sudirman di Bulukumba

Perlu dicermati, Keppres ini menjadi "penentu" apakah nantinya Provinsi Sulsel memenuhi syarat perundang-undangan dalam memiliki wakil gubernur. Hal itu diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 176 ayat 7 bahwa; pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.

 

Bila mengacu dengan ketentuan di atas, maka paling lambat bulan Februari 2022 menjadi batas akhir pengisian wagub Sulsel. Sebab, masa jabatan Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman berakhir pada 5 September 2023.

Dengan demikian, waktu perebutan kursi wagub oleh PDIP, PAN dan PKS sangat lah mepet. Yah, kurang lebih tersisa waktu sekitar dua bulan lagi.

Baca Juga : Tokoh Literasi Sebut Smart School Andi Sudirman Sulaiman Majukan Pendidikan Sulsel

Namun, waktu kasip tersebut masih sangat memungkinkan Sulsel memiliki wagub. Dengan catatan, Keppres pemberhentian Nurdin Abdullah terbit bulan ini. Termasuk jadwal pelantikan Andi Sudirman Sulaiman sebagai gubernur definitif.

Bila dua hal itu terealisasi, maka bulan Februari menjadi fokus pembahasan pengisian jabatan wagub Sulsel. PDIP, PKS dan PAN harus sepakat mendorong dua nama calon untuk selanjutnya dipilih di rapat paripurna DPRD Sulsel.

"Beliau (Andi Sudirman Sulaiman) nanti harus memiliki wakil. Jadi pemerintahan ini sudah normal dalam pengertian ada gubernur dan ada wakil gubernur. Ini juga kaitannya dengan kepemimpinan pemerintahan di Sulsel berjalan secara normal. Yang saya maksud normal itu ada gubernur dan ada wakil gubernur," papar Pengamat Politik UIN Alauddin Makassar, Firdaus Muhammad, pada Sabtu (1/1/2022).

Baca Juga : Fatmawati Rusdi Tegaskan Komitmen Andalan Hati Kolaborasi Dengan Pemuda Demi Kemajuan Sulsel

Diketahui, ada beberapa nama yang menguat dalam bursa calon wakil gubernur. Namun, persaingan tersebut nampaknya mengerucut kepada Andi Ansyari Mangkona (kader PDIP) dan Ariady Arsal (kader PKS).