Senin, 03 Januari 2022 14:52
Benni Irwan
Editor : Redaksi

MAKASSAR - Usulan pemberhentian Nurdin Abdullah dari jabatan gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) masih berproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Usulan pemberhentian ini menyusul Nurdin Abdullah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

 

"Saat ini Keppres pemberhentian Bapak Nurdin Abdullah masih dalam proses pengajuan di Kemendagri," ucap Kapuspen Kemendagri Benni Irwan dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi Rakyatku.com, pada Senin (3/1/2022).

Dijelaskan, proses tersebut sudah memasuki babak akhir di Kemendagri untuk selanjutnya diteruskan ke Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga : Ketua DPRD Sulsel Reses di Palie Barru, Serap Aspirasi Warga

"Dalam waktu dekat akan disampaikan (ke Presiden) karena saat ini sudah pada tahap persetujuan akhir di Kemendagri," paparnya.

 

Apakah Keppres pemberhentian Nurdin Abdullah memungkinkan terbit pada bulan ini?

"Kita ingin setiap pekerjaan dapat diselesaikan dengan segera di Kemendagri, setelah itu akan diproses lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya," demikian Benni.

Baca Juga : Menang Pilpres, Andi Sudirman Sulaiman Ucapkan Selamat Kepada Prabowo-Gibran

Diberitakan, dokumen usulan pemberhentian Nurdin Abdullah dikirim oleh Pemprov Sulsel ke Kemendagri sekitar minggu ketiga Desember 2021. Pemprov Sulsel sisa menunggu terbitnya keputusan presiden (Keppres) terkait pemberhentian Nurdin Abdullah.

Bila Keppres tersebut nantinya sudah terbit, maka DPRD Sulsel akan menggelar rapat paripurna untuk pemberhentian Nurdin Abdullah. Rapat itu sekaligus mengusulkan pengangkatan wakil gubernur Andi Sudirman Sulaiman menjadi gubernur definitif.