RAKYATKU.COM, JAKARTA - Artis CA yang diamankan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di sebuah hotel mewah terkait kasus prostitusi adalah Cassandra Angelie.
Cassandra kini jadi tersangka prostitusi online bersama tiga muncikari lainnya. Tarif kencan Cassandra Rp30 juta. Ini berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E. Zulpan, saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).
"Kemudian tarif Rp30 juta. Alasannya (melakukan prostitusi) karena kebutuhan ekonomi," kata Zulpan.
Baca Juga : Anggota Resmob Ungkap Perdagangan Orang di Kota Makassar
Zulpan menjelaskan, Cassandra baru melakukan prostitusi online ini. Dia melakukannya sebanyak lima kali melayani pria hidung belang.
"Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini baru melakukan sebanyak lima kali," sebutnya.
Terkait bagaimana Cassandra terlibat prostitusi, polisi menyebut karena berteman dengan muncikari.
Baca Juga : Perempuan Todongkan Pistol ke Paspampres Ditetapkan Tersangka
Ketiga muncikari yang sudah ditetapkan tersangka berperan untuk menawarkan Cassandra kepada pihak lain.
"Tersangka KK usia 24 tahun, kemudian R 25 tahun, kemudian UA 26 tahun. Mereka bertiga itu sebagai muncikari, di mana peran dari mereka bertiga adalah yang menawarkan saudari CA kepada pihak-pihak lain yang ingin melakukan hubungan badan dengan tarif tertentu," beber Zulpan.
Polisi juga telah memeriksa para pelaku di kasus prostitusi artis Cassandra. Polisi mengantongi nama-nama artis yang masuk di daftar muncikari.
Baca Juga : Perempuan Berpistol Terobos Istana, Kapolda Metro Jaya: Bukan Teror, Jangan Berandai-andai
"Hasil pemeriksaan kita kepada para pelaku, Subdit Cyber sudah bisa mendapatkan data bahwa kita memiliki data public figure-public figure lainnya yang masuk dalam daftar, list, para muncikari ini," imbuhnya.
Sumber: Detik.com