RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel memutuskan menahan terhadap 13 tersangka dugaan korupsi Rumah Sakit (RS) Batua Makassar.
Penahanan ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol. Widony Fedri. Ia mengatakan penahanan dilkukan Kamis (30/12/2021) malam.
"Bener. Malam ini sudah ditahan," kata Kombes Pol. Widony, kepala Rakyatku.com, Kamis (30/12/2021).
Baca Juga : Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Unismuh dengan Institusi Kepolisian
Kombes Pol. Widony menambahkan, penahanan terhadap para tersangka dilakukan karena dianggap penting untuk memudahkan proses penyelesaian kasus tersebut.
"Memang sudah saatnya harus ditahan. Supaya aman untuk tahap duanya," tambahnya.
Sementara itu, Kasubdit III Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kompol Fadli, menyampaikan hal senada. Fadli menjelaskan, ke-13 orang tersangka tersebut akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Sulsel mulai terhitung hari ini.
Baca Juga : Wakapolres Wajo Periksa Kondisi Ruangan Tahanan
Dia mengatakan, berkas perkara 13 tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel pada Rabu (29/12/2021).
"Ya benar (ditahan mulai hari ini). Di Rutan Polda. Sudah P21 tadi. Tersangkanya sudah ada dan sudah tuntas," katanya.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RS Batua Makassar telah menelan biaya sebesar Rp25,5 miliar yang dianggarkan melalui APBD Kota Makassar 2018 lalu.
Baca Juga : Ribuan Warga Barru Antusias Ikuti Bakti Sosial Kapolda Sulsel
Ke-13 tersangka itu, yakni AN selaku pengguna anggaran (PA), SR kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), MA pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan FM panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP).
Kemudian, HS, MW, dan AS dari kelompok kerja (pokja) III, MK Direktur PT SA, AIHS selaku kuasa Direktur PT SA, AEH selaku Direktur PT TMSS, DR dan APR selaku konsultan pengawas CV SL, dan RP selaku Inspektur Pengawasan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), telah terjadi kerugian negara sekitar Rp22 miliar lebih terhadap pembangunan RS tersebut.
Baca Juga : Polda Sulsel: Butuh Kerja Sama Semua Pihak Awasi Distribusi Produk Energi Subsidi
Penyidik menjerat 13 tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 ayat (1) ke 1E KUHP.