RAKYATKU.COM - PT Pertamina (Persero) meminta agar masyarakat mampu tidak bermigrasi atau beralih menggunakan elpiji subsidi 3 kg atau gas melon. Ini menyusul adanya kenaikan harga elpiji nonsubsidi.
"Kami mengimbau agar pengguna elpiji nonsubsidi tidak beralih ke elpiji subsidi," kata Irto Ginting, Pjs. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Sub Holding Pertamina Commercial & Trading, dikutip dari Detik.com, Senin (27/12/2021).
Pertamina, kata Irto, akan melakukan berbagai upaya untuk mencegah masyarakat mampu beralih ke elpiji subsidi. Salah satunya dengan memastikan stok elpiji nonsubsidi selalu terpenuhi.
Baca Juga : Ahok: Premium Dihapus Tahun Depan, Pertalite Tetap Ada dan Disubsidi
"Kami akan terus melakukan monitoring stok dan penyaluran elpiji kepada masyarakat," ucapnya.
Selain itu, juga akan terus melakukan edukasi ke masyarakat untuk memastikan penyaluran elpiji tepat sasaran. "Ini akan dilakukan bersama-sama dengan seluruh stakeholder dan masyarakat," imbuhnya.
Sebelumnya, Irto menjelaskan bahwa kenaikan elpiji nonsubsidi untuk merespons tren peningkatan harga pada contract price (Aramco) CPA LPG yang terus naik pada 2021 ini.
Baca Juga : Gas Melon Kembali Langka, LMP Parepare Desak Instansi Berwenang Perketat Pengawasan
"Besaran penyesuaian harga elpiji nonsubsidi yang porsi konsumsi nasionalnya sebesar 7,5 persen berkisar antara Rp1.600--Rp 2.600 per kilogram. Perbedaan ini untuk mendukung penyeragaman harga elpiji ke depan serta menciptakan fairness harga antar daerah," terangnya.
Berdasarkan catatannya, pada November 2021 harga CPA LPG mencapai USD847 per metrik ton. Ini merupakan harga tertinggi sejak 2014 atau meningkat 57 persen sejak Januari 2021.
Irto menyebut penyesuaian harga elpiji nonsubsidi terakhir dilakukan pada 2017. Harga CPA November 2021 tercatat 75 persen lebih tinggi dibandingkan penyesuaian harga empat tahun yang lalu.
"Elpiji subsidi 3 kilogram yang secara konsumsi nasional mencapai 92,5 persen tidak mengalami penyesuaian harga, tetap mengacu kepada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah," terangnya.
Sumber: Detik.com