RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan pesan kepada para rekanan atau kontraktor yang telah terpilih dan dipercaya dalam pengerjaan proyek pada 2021 ini, untuk bekerja semaksimal mungkin sesuai target.
Sudirman menegaskan, jika tidak memenuhi target hingga akhir tahun 2021 ini, akan masuk ke dalam daftar hitam (blacklist).
Untuk diketahui, daftar hitam adalah sanksi yang diberikan kepada peserta pemilihan/penyedia berupa larangan mengikuti pengadaan barang/jasa di seluruh kementerian/lembaga/perangkat daerah dalam jangka waktu tertentu.
Baca Juga : Pemerintah Provinsi Terus Berupaya untuk Menurunkan Stunting di Sulsel
Penegasan Sudirman itupun sesuai Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam peraturan tersebut termasuk di dalamnya (bagian 3.1) mengenai perbuatan atau tindakan peserta pemilihan/penyedia yang dikenakan sanksi daftar hitam.
Salah satunya, peserta pemilihan/penyedia dikenakan sanksi daftar hitam apabila (bagian g) penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) yang disebabkan oleh kesalahan penyedia barang/jasa.
Baca Juga : Evaluator Kemendagri Sebut Kinerja Prof Zudan di Sulsel Sangat Baik
"Ini ada aturan yang harus dijalankan untuk memenuhi standar kualitas serta lahirnya persaingan baru. Ketika menjadi rekanan dan tidak memenuhi target waktu, kualitas kerja maka mohon maaf OPD (organisasi perangkat daerah) kami akan masukkan dalam sanksi, evaluasi hingga blacklist. Jadi rekanan yang tidak memenuhi target Pemprov (Sulsel) akan masuk daftar blacklist," kata Sudirman, Sabtu (25/12/2021).
Olehnya itu, Sudirman berharap harus ada upaya-upaya percepatan dari pihak rekanan, pihak kontraktor, dan tidak lupa juga konsultan pengawas untuk upaya percepatan dan menjaga kualitas pekerjaan.
"Saya berharap semua pekerjaan selesai, rampung, sesuai spec (specification/spesifikasi), sesuai sasaran, sesuai mutu yang ada sehingga nantinya tidak ada kegiatan yang sampai putus kontrak,” katanya.
Baca Juga : Sempat Turun Hujan, Masyarakat Tetap Antusias Hadiri Kampanye Andi Sudirman di Bulukumba
Apalagi, saat ini dalam tender proyek telah dilakukan sistem pengacakan (random) sehingga sistem tender lebih transparan dan bertujuan demi terselenggaranya pengadaan barang dan jasa yang adil, akuntabel, dan berkualitas.