Rabu, 15 Desember 2021 20:01
Kepala BKD Sulsel, Imran Jauzi
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Edy Rahmat tidak akan lagi digaji oleh negara.

 

Hal ini setelah ia dijatuhi vonis tindak pidana penjara selama empat tahun dalam kasus suap dan gratifikasi pada sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel.

Pasca vonis tersebut, Pemerintah Provinsi Sulsel telah menyurat ke Pengadilan Negeri Makassar untuk meminta salinan putusan.

Baca Juga : Pemerintah Provinsi Terus Berupaya untuk Menurunkan Stunting di Sulsel

"Beberapa hari lalu sudah kirim surat ke pengadilan yang ditandatangani oleh sekda untuk meminta salinan putusan yang sudah inkrah," kata Kepala BKD Sulsel, Imran Jauzi, Rabu (15/12/2021).

 

Jika salinan putusan dari pengadilan diterima, selanjutnya akan disampaikan ke Mendagri. Hal ini mengingat saat ini, gubernur masih berstatus sebagai pelaksana tugas. Belum definitif.

"Atas dasar itu kami akan izin ke Mendagri. Kenapa izin? Karena gubernur masih plt. Seandainya tidak plt, kalau sudah ada salinan putusan sudah bisa langsung hentikan," tambahnya.

Baca Juga : Evaluator Kemendagri Sebut Kinerja Prof Zudan di Sulsel Sangat Baik

Sebelumnya, hingga bulan Desember 2021, Edy Rahmat masih menerima gaji 50 persen dari negara. Namun pasca vonis, jika pemerintah provinsi telah menerima salinan putusan dan dilaporkan ke Kemendagri maka secara otomatis semua gaji dan tunjangan dari negara akan dihentikan.

"Gaji Desember 50 persen tapi Januari nanti berhenti tunjangan, gaji, hak pensiun karena diberhentikan tidak dengan hormat. Kalo dibayar harus kembalikan lagi," katanya.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar dalam sidang pembacaan putusan, Senin (29/11/2021) menjatuhkan vonis terhadap Edy Rahmat.

Baca Juga : Enam Bulan Menjabat Gubernur Sulsel, Akademisi Unhas Puji Kepemimpinan Prof Zudan

“Menyatakan terdakwa Edy Rahmat telah terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana pada dakwaan alternatif menjatuhkan pidana terdakwa dengan tindak pidana 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta,” ujar hakim saat itu.

Penulis : Syukur