RAKYATKU.COM - Pengantar jenazah yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan terhadap seorang pengendara mobil yang terjadi di Jalan Sunu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (14/12) kemarin akhirnya diamankan.
Kapolsek Tallo, Kompol Sahar mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah menerima laporan korban yang diketahui merupakan seorang dosen di salah satu kampus negeri di Makassar.
"Sudah ada empat orang yang kami amankan terkait kejadian kekerasan di Jalan Sunu, kemarin," kata Sahar, Rabu (15/12/2021).
Baca Juga : Kabid Humas Polda Sulsel Peringatkan Pengantar Jenazah yang Kerap Bertindak Anarki
Sahar mengatakan saat kejadian, korban yang mengendarai kendaraan roda empat sudah menepi saat rombongan pengantar jenazah ada. Sementara itu rombongan pengantar jenazah ingin menguasai seluruh ruas jalan.
Saat korban menepi, tiba-tiba ia dicegat oleh sejumlah orang yang diduga bagian dari rombongan pengantar jenazah. Korban pun langsung dianiaya. Tak hanya menganiaya korban para pelaku juga merusak kendaraan milik korban.
"Iya korban ini profesinya seorang dosen. Sementara ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya," tambahnya.
Baca Juga : Pesan Kasat Lantas Makassar untuk Pengantar Jenazah: Hargai Pengemudi Lain, Tak Boleh Sok-sokan
Sebelumnya, Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS mengatakan pihaknya telah berulang kali mengimbau masyarakat untuk tidak menggangu pengendara lain saat mengantar jenazah.
Ia juga mengatakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan telah mengeluarkan maklumat tentang adab pengantar jenazah. Maklumat itu dikeluarkan seiring dengan banyaknya keresahan masyarakat terkait banyak pengantar jenazah yang ugal-ugalan.
Adapun kasus pemukulan yang dialami dan pengrusakan kendaraan milik korban, ia mengatakan akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
"Mereka tidak mengikuti maklumat MUI soal mengantar jenazah dan masyarakat juga kadang tidak ingin dikawal dari pihak kepolisian saat mengantar jenazah. Tapi, kasus telah kita tangani," kata AKP Lando.