Jumat, 10 Desember 2021 12:04
Penyidik Kejati Sulsel terlihat membawa 1 boks warna hijau dan 1 dus warna cokelat yang langsung dimasukkan ke dalam mobil usai menggeledah Kantor PDAM Makassar, Kamis (9/12/2021).
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) terus melakukan penyidikan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di Kantor PDAM Makassar.

 

Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Adi Wibowo, mengatakan kasus dugaan korupsi di PDAM Makassar ini mengenai pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2016 sampai 2019.

"Kasus ini sudah naik ke penyidikan dari beberapa waktu lalu. Kami sudah yakin bahwa di sini ada pidananya dan terindikasi ada kerugian negara," kata Adi, Kamis (9/12/2021).

Baca Juga : Hujan Mulai Turun, Produksi Air Bersih Makassar Mulai Membaik

Untuk jumlah kerugian, Adi belum bisa membeberkanya karena masih dalam proses penghitungan di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

 

"Sabar dulu kita masih hitung di BPKP segera nanti ada muncul angkanya kami akan rilis lagi," ucap Adi.

Adi juga menyebut sudah ada sekitar 15 orang diperiksa dalam penyelidikan, termasuk direksi dan pihak terkait sebelumnya.

Baca Juga : Pjs Wali Kota Makassar Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Tallo

Untuk penetapan tersangka, Adi mengatakan pihaknya masih akan mengumpulkan beberapa barang bukti lainnya.

"Jangan buru-burulah, pasti ada. Kita masih perlu alat bukti yang lain tentunya di antaranya dari dokumen yang diamankan hari ini akan segera diperiksa, kemudian diklarifikasi pihak terkait barulah (ada tersangka)," ujar Adi.

Sementara itu, terkait penggeledahan yang dilakukan pihaknya di Kantor PDAM Makassar, Adi mengatakan ada beberapa dokumen yang disita dan nantinya akan menjadi barang bukti.

Baca Juga : Pjs. Wali Kota Makassar Tinjau Kesiapan Perumda Air Minum dalam Penanggulangan Krisis Air

"Yang diamankan tadi dokumen soal tindak pidana tersebut, ini bisa disita jadi barang bukti dan bahkan jadi alat bukti surat yang bisa digunakan untuk penguatan dakwaan di persidangan," tuturnya.

Penulis : Usman Pala