Senin, 06 Desember 2021 21:30
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - RN (48), warga Kecamatan Bontonompo Gowa menyerahkan diri ke polisi.

 

RN diduga telah berbuat tak senonoh terhadap anak gadisnya yang berinisial R. Beberapa kali hingga berbadan dua.

Pada Senin (6/12/2021) sekitar pukul 10.40 wita, terduga pelaku menelepon Kepala Desa (Kades) Barembeng, Drs Usman Sarrang. Dia menyampaikan akan menyerahkan diri ke polisi.

Selanjutnya kades dan Bhabinkamtibmas Desa Barembeng mendatangi pelaku di Kecamatan Polut, Kabupaten Takalar.

 

Kasi Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan mengatakan, pada pukul 11.15 wita terduga pelaku yang dikawal kades Barembeng dan personel Bhabinkamtibmas tiba di Polsek Bontonompo. Selanjutnya diserahkan ke Kanit Reskrim Polsek Bontonompo, Ipda Muh Ridwan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Proses penanganan kasus ini masih terus dilakukan dan terkait motif dari kejadian masih didalami. Untuk perkembangan kasus akan dirilis kemudian," kata AKP Tambunan.

Terkait penyerahan diri terduga pelaku, Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang ikut membantu penyerahan diri RN.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri dan serahkan penanganan kasus ini kepada Polres Gowa.

"Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kades Barembeng Drs Usman Sarrang bersama Bimmas Desa Barembeng Aipda Firdaus yang telah membantu penyerahan diri terduga pelaku sehingga bisa tiba di Polsek Bontonompo dengan selamat," ujar AKBP Tri Goffarudin.

 

Penulis : Syukur

BERITA TERKAIT