RAKYATKU.COM,MAKASSAR -- Dua warga Luwu Timur ditangkap Detasemen Antiteror atau Densus 88. Apa sebenarnya aktivitas mereka sehingga ditangkap?
Keduanya diduga jaringan Jamaah Islamiyah. Berinisial MU (42) warga kecamatan Tomoni dan MM (40) warga kecamatan Malili, Luwu Timur.
Kedua tersangka ditangkap di dua tempat terpisah di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Baca Juga : Ini Daftar Senjata Api dan Amunisi yang Disita Densus 88 di Luwu Timur
MU ditangkap pada hari Rabu (24/11/2021) di Kecamatan Tomoni. Sementara MM ditangkap pada hari Jumat (26/11/2021) di Kecamatan Malili.
Pelaksana tugas Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ade Indrawan mengungkapkan beberapa perbuatan tersangka sebelum dibekuk tim Densus 88 Mabes Polri.
Kata Ade, MU diketahui telah berbaiat atau mengucapkan sumpah setia kepada amir Jamaah Islamiyah sebagai syarat menjadi anggota Jamaah Islamiyah.
Baca Juga : Ini Identitas Dua Warga Luwu Timur yang Ditangkap Densus 88
"Pada tahun 2003 dan tahun 2006, MU mengikuti kegiatan tadabur alam di Pulau Bulo Puloe (Teluk Bone) menggunakan senjata api jenis M16," kata Ade, Rabu (1/12/2021).
Pada tahun 2010 menerima paket senjata api berupa satu pucuk senjata FNC/SS1 dan baby M16 dari tersangka RZ dan PF yang ditelah lebih dulu ditangkap di Poso.
"Kedua senjata api tersebut diberikan kepada tersangka HR yang juga telah ditangkap di Makassar yang mana pada tahun 2011-2012 senjata api tersebut digunakan anggota Jamaah Islamiyah untuk pelatihan di Kolaka Provinsi Sulawesi Utara," ujar Ade.
Baca Juga : Satu Bandar Ditembak Mati, BNN Amankan Barang Bukti Sabu-Sabu 89 Kg di Bone
Selain itu di tahun 2010, MU juga diketahui menerima paket amunisi kaliber 5.56 MM dari tersangka TH yang ditangkap di Poso yang kemudian diserahkan kepada SY untuk digunakan tadrib di Kolaka Provinsi Sultra.
"MU juga berperan mencari lahan untuk digunakan tadrib di Kolaka Provinsi Sultra," ucap Ade.
Sementara tersangka MM juga diketahui telah mengucapkan sumpah setia kepada amir Jamaah Islamiyah sebagai syarat menjadi anggota Jamaah Islamiyah.
Ade menerangkan sekitar tahun 2003, MM melakukan uji coba senjata M16 bersama dengan tersangka BH (ditangkap di Jatim) di daerah Teluk Bone.
"Sekitar tahun 2004, MM melakukan survei di daerah Gunung Bulupoloe untuk digunakan pelatihan atau tadrib anggota Jamaah Islamiyah," ujar Ade.
Selanjutnya, kata Ade, pada tahun 2004, MM mengikuti tadrib di Gunung Walenrang bersama tersangka BH yang mana terdapat latihan pengenalan penggunaan senjata.
"Menggunakan senjata api jenis M16 dan revolver," ungkap Ade.
Selain itu, kata Ade, MM juga diketahui pada tahun 2006 membuat tempat penyimpanan senjata dari gorong-gorong di bawah tanah kebun miliknya di daerah Pasi-Pasi, Luwu Timur. Tersangka HR disebut pernah menyimpan senjata di tempat tersebut.
Kini MU maupun MM telah ditetapkan menjadi tersangka dan tengah menjalani proses penyidikan oleh Tim Densus 88 di Mabes Polri Jakarta.
Dua terduga teroris itu dijerat Pasal 15 Juncto Pasal 7 dan Pasal 13 Huruf C UU RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.