Senin, 29 November 2021 13:19
Jalannya sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar, Senin (29/11/2021).
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan (Sulsel), Edy Rahmat, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar, Senin (29/11/2021).

 

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Ibrahim Palino, didampingi dua Hakim Anggota, yakni M. Yusuf Karim dan Arif Agus Nindito, di Ruang Sidang Harifin A. Tumpa.

Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa Edy Rahmat dijatuhi vonis hukuman empat tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta.

Baca Juga : Ternyata Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Masih Terima Gaji Usai Divonis

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama empat tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta," kata Ibrahim Palino saat membacakan putusan.

 

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Edy Rahmat dihukum dengan empat tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsidair selama tiga bulan kurungan.

Jaksa menyebut Edy ikut serta dengan Nurdin Abdullah dalam penerimaan suap oleh Agung Sucipto. Jaksa menilai Edy bersalah melakukan pidana suap sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.

Baca Juga : Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Respons PDIP Soal Jabatan Wagub Sulsel

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Penulis : Usman Pala