Jumat, 26 November 2021 17:33
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,JENEPONTO -- Masih ingat dugaan kasus penggelapan uang gaji, Makan dan Minum (Mamin) pegawai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan yang dibawa kabur oleh oknum bendahara inisial PR.

 

Kasus tersebut mulai bergulir sejak Mei 2021. Saat ini, Polres Jeneponto menyebut bahwa perkara itu sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan.

"Rencananya, awal tahun depan akan dilakukan gelar perkara di Polda Sulsel untuk menentukan status tersangka yang diduga pelaku," terang Kaur Ops Polres Jeneponto, IPTU Nasaruddin kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).

Baca Juga : Bupati Jeneponto Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Publik

Nasaruddin bilang, dalam perkara itu terdapat kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kurang lebih Rp600 juta.

 

Dijelaskan bahwa dana yang mau dicairkan bendahara DPRD Jeneponto dalam hal ini inisial PR sebesar Rp1 miliar. Namun, pada saat itu sempat diblokir.

"Jadi begitu ketahuan PR ini mau mencairkan dana Rp1 miliar di Bank BPD, langsung diblokir sehingga yang sempat cair pada saat itu kurang lebih Rp500 juta," jelasnya.

Baca Juga : Rakor Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Jeneponto

"Jadi dana yang kurang lebih 500 juta rupiah itu dibawa kabur oleh inisial PR ini," sambung Nas.

Nasaruddin mengaku sudah melakukan pemeriksaan 20 saksi.

"Jadi yang kita anggap terlibat di kasus ini sudah semua kita ambil keterangannya sebagai saksi," ujarnya.

Baca Juga : Bupati Jeneponto Reposisi Pejabat di Beberapa OPD Strategis

PR juga sudah diperiksa. Namun, statusnya masih sebatas saksi sehingga belum dilakukan penahanan. Tetapi, tetap dalam pengawasan Polres Jeneponto.

"Sekarang ini kan PR masih status saksi, jadi nanti kita lihat setelah dinaikkan kasusnya ke gelar perkara di Polda Sulsel," katanya.

Meski demikian, kata Nasaruddin, bendahara DPRD Jeneponto tersebut, sangat kecil kemungkinannya untuk bisa lolos dalam perkara ini.

Baca Juga : Pemkab-DPRD Jeneponto Sahkan Tiga Ranperda

"Ia, kalau inisial PR ini sangat tipis kemungkinannya lolos di perkara ini," tutup Nasruddin.

Penulis : Samsul Lallo