RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan (Sulsel), Edy Rahmat, meminta kepada majelis hakim agar dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Hal itu disampaikan Edy saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar, Selasa (23/11/2021).
Edy membacakan beberapa alasan atau pertimbangan agar dirinya bisa dibebaskan dari tuntutan pidana atau diberikan hukuman pidana seringan-ringannya.
Baca Juga : Ternyata Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Masih Terima Gaji Usai Divonis
Pertama, kata Edy, dirinya hanya menjalankan perintah dan meneruskan arahan dari Nurdin Abdullah (NA) kepada Agung Sucipto.
Ia juga hanya menyebut dirinya sebagai perantara yang disuruh oleh Nurdin Abdullah sebagai gubernur dan dia tidak dapat menolak karena posisinya sebagai bawahan dari Nurdin Abdullah.
Selain itu, dirinya tidak menerima hadiah atau janji-janji, juga tidak memberi janji atau apa pun kepada Agung Sucipto dan tidak mengambil keuntungan.
Baca Juga : Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Respons PDIP Soal Jabatan Wagub Sulsel
"Dalam hal penerimaan uang oleh saya dari Agung Sucipto semata-mata untuk kepentingan Nurdin Abdullah," kata Edy.
Edy juga mengatakan tidak terlibat dalam proses lelang untuk memenangkan perusahaan milik Agung Sucipto.
Menurut Edy, ia tidak mendapat reward kenaikan pangkat atau jabatan semata-mata tanggung jawab pengabdian atau loyalitasnya sebagai bawahan pada atasan dalam penerimaan uang oleh dirinya dari beberapa kontraktor.
Baca Juga : Warganet saat Sidang Vonis Nurdin Abdullah: Anggap Saja Pindah Rumah sambil Nikmati Hasil
Edy juga menerangkan bahwa penerimaan uang lainnya dari beberapa kontraktor hanya meneruskan dari arahan Gilang Gemilang (pegawai BPK) dengan alasan persiapan pengembalian temuan sebelum audit dilakukan.
"Permintaan uang pada beberapa kontraktor adalah murni inisiatif dari Gilang Gemilang," ujar Edy.
Edy pun kembali bersumpah bahwa ia telah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. "Peradilan ini adalah untuk mendapat keadilan yang sebenarnya," tutur Edy. (*)