Senin, 22 November 2021 23:29
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Penyidik Polsek Biringkanaya, Kota Makassar diminta profesional menangani perkara dugaan kasus pengrusakan lapak pedagang di pusat grosir Daya.

 

Terlapor dugaan pengrusakan, H Kurdas menilai bahwa kasus tersebut terkesan dipaksakan untuk ditindaklanjuti penyidik Polsek Biringkanaya.

Sebab, lapak pedagang yang dibangun itu berada di atas fasum yang dikomersilkan. Selain itu, lapak tersebut dibangun tanpa izin pengelola Mutiara Group dan pemerintah setempat.

"Lokasi itu kan fasum jalanan umum. Yang namanya fasum tidak boleh ada bangunan di atasnya apalagi untuk dikomersilkan. Parahnya lagi, bangunan tersebut tidak mengantongi izin dari Mutiara Group dan pemerintah setempat," kata H Kurdas kepada wartawan, Minggu (20/11/2021).

 

"Memang saya yang menggeser bangunannya. Saya sendiri yang melakukan, tidak ada orang lain. Bagaimana saya tidak marah, mereka membangun tanpa izin dan menempel di tembok ruko yang saya tempati. Kalau ada pencuri manjat dan masuk lewat rangka bangunan yang menempel di rukoku, siapa yang mau bertanggung jawab?" jelas mantan jurnalis televisi nasional ini.

"Sebelum saya menggeser bangunan itu, saya sudah mencari tahu siapa oknum yang membangun, dan sempat saya tanyakan ke pengelola Mutiara Group, tapi tidak ada yang tahu. Nanti beberapa saat setelah bangunan itu saya geser, baru muncul Haji Kade marah-marah," urai H Kurdas.

Dia menambahkan, kasus tersebut dipaksakan, maka ia akan melaporkan hal tersebut ke Mabes Polri.

"Kalau ini dipaksakan saya merasa dizalimi karena ini seakan direkayasa laporannya. Karena masak saya sudah dua kali dipanggil. Jadi saya akan menyurat ke Kapolri untuk dapat keadilan," tambah Kurdas yang juga penjual bakso di Pasar Daya.

Kasus dugaan pengrusakan lapak pedagang di pasar grosir Daya telah dilaporkan H Kadir ke Polsek Biringkanaya beberapa waktu lalu. Ia melaporkan H Kurdas atas dugaan pengrusakan bangunan.

"Hanya saja, laporan tersebut tak berdasar dan tidak cukup kuat bukti untuk dilanjutkan. Apalagi melakukan pelanggaran berat. Mereka membangun di atas fasum jalan umum, untuk kepentingan pribadinya. Mereka tak mengantongi izin dari pengelola dan pemerintah setempat," elak H Kurdas.

Dalam kasus tersebut, beberapa orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik. Termasuk H Kurdas sebagai terlapor.

Kapolsek Biringkanaya Kompol Rujiyanto Dwi Poernomo SH SIK mengatakan setiap laporan yang masuk pihaknya melakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Saya melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan SOP yang ada. Pertama, terkait dengan fasum dan fasos setidaknya itu ada perangkat-perangkat itu bisa dilaporkan ke pihak terkait seperti kelurahan hingga polsek," katanya saat dikonfirmasi wartawan via telepon, Senin (22/11/2021).

"Itu kalau ada fasum atau fasos yang terpancang itu bisa dilaporkan dulu ke pihak terkait," tambahnya.

Diketahui dalam Pasal 170 itu sesuai dengan KUHP berbunyi, "Barang siapa dengan terang-terangan dengan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap barang diancam pidana paling lama 5 tahun".

Lanjut Kompol Rujianto, dirinya menganggap setiap warga negara harus melaporkan terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain.

"Betul, dia tidak boleh melakukan kegiatan sepihak yang merasa dirinya membenarkan atau dibenarkan dirinya sendiri karena orang yang membangun itu punya alasan tersendiri. Seharusnya dia melaporkan dulu ke pihak yang berwajib bukan mengutamakan kepentingan pribadi," tuturnya.

Selain itu dirinya menjelaskan kasus pertama perseteruan antara H Kurdas dan H Kadir sudah naik ke tahap selanjutnya.

"Intinya kan saya melakukan (menindaklanjuti) itu atas laporan masyarakat. Kasus pertama itu sudah naik sidik," terangnya.

Dirinya juga merespons peryataan H Kurdas yang akan melaporkan kasus tersebut ke Kapolri Jenderal Drs Listyo Sigit Prabowo.

"Semua warga negara berhak melaporkan. Yang jelas saya sudah melakukan dengan berkeadilan sesuai dengan SOP," tegasnya.

Penulis : Usman Pala

BERITA TERKAIT