RAKYATKU.COM - Apa urgensi rancangan perda tentang kunjungan dapil? Rupanya sangat mendukung tugas dan fungsi pengawasan anggota DPRD Makassar.
Ini terungkap dalam rapat paripurna DPRD Makassar, Selasa (16/11/2021).
Rapat paripurna ini mengagendakan penjelasan pimpinan DPRD atas Rancangan Peraturan DPRD tentang Kunjungan Dapil (Kundapil) dan Konsultasi Publik.
Baca Juga : Anwar Faruq Pimpin Rapat Paripurna Tentang Pemandangan Umum Fraksi DPRD Makassar
Rapat ini tindak lanjut pemandangan umum fraksi-fraksi atas penjelasan wali kota Makassar terhadap Ranperda Kota Makassar tentang APBD tahun 2022.
Rancangan dua ranperda tersebut, dibacakan Wakil Ketua DPRD Makassar Andi Suhada Sappaile.
Dia mengungkapkan tujuan dan maksud dibentuknya ranperda ini yaitu diperlukan suatu kegiatan monitoring proses dan hasil pembangunan di daerah pemilihan masing-masing serta regulasi dan petunjuk teknis kegiatan tersebut.
Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Bacakan Sejarah di Peringatan Hari Jadi Kota Makassar
Dirinya juga menyampaikan, hal ini akan diatur dalam peraturan DPRD Kota Makassar dalam rangka mendukung tugas dan fungsi pengawasan.
"Melaksanakan fungsi anggaran dan pengawasan terhadap pembangunan di daerah pemilihan masing-masing anggota DPRD," ujarnya.
Lebih lanjut, Andi Suhada menyampaikan, pihaknya berharap hal ini dapat menjadi regulasi yang jelas dalam menjalin kemitraan bersama pemerintah Kota Makassar demi kelancaran pelayanan serta penyelenggaraan pembangunan.
Baca Juga : Kadispar Makassar Terima Kunjungan Kerja Anggota DPRD
"Kami berharap kedua rancangan peraturan daerah Kota Makassar dapat memberi kontribusi dalam pembangunan Kota Makasaar," tutupnya.