RAKYATKU.COM, PAREPARE - RSUD Andi Makkasau berkomitmen meningkatkan mutu layanan sesuai standar yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.
Hal ini terungkap dalam sosialisasi internal yang digelar manajemen RSUD Andi Makkasau yang melibatkan Komite Medik dan Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) bersama Dokter Penanggung Jawab Pelayanan Pasien(DPJP), perawat, farmasi, serta gizi di aula pertemuan lantai 2 RSUD Andi Makkasau, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Kamis (18/11/2021).
"Rumah sakit dituntut untuk meningkatkan mutu layanan sesuai standar yang berlaku. Untuk itu RSAM melalui Komite Medik dan Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien melakukan pertemuan," urai Renny Angraeny Sari, Direktur RSUD Andi Makkasau.
Baca Juga : Tasming Hamid Buka Pekan Olahraga Warga Binaan, Tekankan Pembinaan Humanis di Lapas
Renny berharap sosialisasi ini tidak dimaknai seremonial saja. Implementasi di lapangan, kata dia, wajib diterapkan.
"Sosialisasi guna meningkatkan pemahaman seluruh jajaran yg ada di RS untuk menjaga mutu layanan dan keselamatan pasien melalui pemenuhan indikator nasional mutu RS," tuturnya.
BERITA TERKAIT
-
Hadiri Hari Jadi Bone ke-695, Hermanto Apresiasi Pelestarian Budaya Lokal
-
Pimpin Apel Bersama, Tasming Hamid Ingatkan Jajaran Kembali Fokus Layani Masyarakat
-
TSM Tetap Hadir untuk Warga, Melayat ke Rumah Duka di Hari Kedua Usai Lebaran
-
Peletakan Batu Pertama Masjid Baburrahmah, Wali Kota Parepare: Perencanaan Harus Matang