Selasa, 16 November 2021 21:03
Embun Sari.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Embun Sari, mengungkapkan implementasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja khususnya dalam pengadaan tanah.

 

Hal itu disampaikan saat menghadiri seminar nasional pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang digelar DPD Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (Mappi) Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulamapua) di Phinisi Ballroom Claro Hotel & Convention Makassar, Selasa (16/11/2021).

Menurut Embun Sari, UU Cipta Kerja ini banyak, salah satunya terkait dengan pengadaan tanah. Diharapkan pengadaan tanah bisa berjalan terutama pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum.

Baca Juga : Kementerian ATR/BPN RI Jalin Sinergi dengan Mappi untuk Pengadaan Tanah

"Kita ketahui selama ini banyaklah permasalahan yang kita hadapi sehingga pengadaan tanah itu katakan kurang berkualitas. Karena dari kami pengadaan tanah yang berkualitas itu menghasilkan pembangunan pembangunan infrastruktur dalam rangka penciptaan lapangan kerja yang kita harapkan bersama," kata Embun Sari.

 

Embun Sari mengatakan, ada 12 ketentuan yang sudah diubah/diatur kembali dan ada ketentuan juga yang dihapus di UU Cipta Kerja yang ditujukan untuk kelancaran pengadaan tanah ke depannya.

"Karena kembali lagi pembangunan itu membutuhkan tanah dan investasi itu juga membutuhkan tanah," ujar Embun Sari.

Baca Juga : Mappi Sulamapua Gelar Seminar Nasional pada Rangkaian Ultah Ke-40, Ini Harapan Abdullah Najang

Sementara itu, Ketua 1 DPN Mappi, Guntur Pramudianto, mengatakan bahwa UU Cipta Kerja ini memberikan sesuatu yang bukan cuma pengadaan tanah, tetapi ada juga penataan ruang.

Penulis : Usman Pala

BERITA TERKAIT