RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah (NA), dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pembacaan tuntutan dilakukan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (15/11/2021).
JPU menilai Nurdin Abdullah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.
Baca Juga : Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Respons PDIP Soal Jabatan Wagub Sulsel
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Nurdin Abdullah juga dianggap melanggar pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
"Atas hal tersebut menuntut menjatuhkan kepada terdakwa Nurdin Abdullah oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun," kata jaksa Zainal Abidin saat membacakan tuntutan.
Baca Juga : Warganet saat Sidang Vonis Nurdin Abdullah: Anggap Saja Pindah Rumah sambil Nikmati Hasil
Selain itu, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan enam bulan.
Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Nurdin Abdullah untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar, Rp187 juta, Rp600 ribu, dan SGD350.
"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk untuk menutupi uang pengganti tersebut," ucap Zainal Abidin.
Baca Juga : Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi penjara selama satu tahun," sambungnya.
Tidak hanya itu, jaksa juga menjatuhkan hukuman tambahan terhadap terdakwa Nurdin Abdullah berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa menjalani pidana.