Senin, 15 November 2021 07:02
Arman Hanis.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Sidang lanjutan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah (NA), akan memasuki pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada NA. Agendanya akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (15/11/2021).

 

Kuasa Hukum NA, Arman Hanis, mengatakan sidang tuntutan akan dirumuskan oleh JPU KPK berdasarkan dakwaan dan analisisnya. Dia berharap, tuntutan sesuai dengan fakta selama sidang pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya.

"Tuntutan itu adalah apa yang dilakukan oleh JPU KPK, kesimpulan itu diambil oleh KPK. Itu hanya tuntutan, belum putusan dari majelis hakim," kata Arman, Minggu (14/11/2021).

Baca Juga : Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Respons PDIP Soal Jabatan Wagub Sulsel

Usai sidang tuntutan, pihak pengacara maupun NA secara pribadi tentu akan melakukan pembelaan melalui sidang pledoi.

 

"Biarlah tuntutan menjadi ranahnya JPU KPK. Nanti dari kuasa hukum maupun Pak NA selaku terdakwa akan menyapaikan pembelaaan secara pribadi melihat fakta yang terjadi maupun analisa hukumnya," jelas Arman.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) ini melanjutkan, setelah melalui sidang tuntutan dan pledoi, barulah majelis hakim akan menganalisis putusan yang tepat terhadap NA ke depannya. 

Baca Juga : Warganet saat Sidang Vonis Nurdin Abdullah: Anggap Saja Pindah Rumah sambil Nikmati Hasil

"Optimisme kami pasti ada karena apa yang akan kami sampaikan di pledoi nantinya adalah fakta persidangan dan analisa hukum. Masyarakat yang hadir menonton persidangan sebelumnya juga sudah bisa menilai apa yang terjadi sebenarnya karena sidang, kan, terbuka untuk umum dan banyak masyatakat yang menonton," bebernya.

Melihat sidang sebelumnya, belum ada fakta yang menguatkan bahwa NA terlibat dalam OTT KPK. Fakta terbaru, NA dengan tegas mengatakan bahwa dana yang digunakan untuk membeli tanah seluas 17 hekatre di Kabupaten Maros adalah uang pribadinya.

Sementara, terkait dugaan adanya pemberian dana dari kontraktor, NA juga dengan tegas menolaknya sebanyak dua kali, dana itu justru dialihkan jadi sumbangan masjid.

Baca Juga : Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

NA menjelaskan bahwa Ferry Tanriadi beberapa kali menawarkan uang operasional, tetapi tetap ditolak. Didesak oleh Ferry, kata NA, ia kemudian meminta uang tersebut untuk dialokasikan ke pembangunan Masjid Ikhtiar Perumahan Dosen (Perdos) Unhas yang saat ini dalam tahap pembangunan. 

"Saya bilang kalau mau bantu kasi Masjid Ikhtiar saja," ucap NA waktu itu.

Penulis : Usman Pala