RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, melanjutkan sidang terhadap terdakwa Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah, Senin (15/11/2021).
Agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan terhadap Nurdin Abdullah.
Berlangsung di Ruang Sidang Harifin A. Tumpa PN Tipikor Makassar, tiga jaksa KPK, yakni Zainal Abidin, Andri Lesmana, dan Dodi Silalahi bergantian membacakan tuntutan Nurdin Abdullah.
Baca Juga : Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Respons PDIP Soal Jabatan Wagub Sulsel
Diketahui surat tuntutan jaksa terhadap Nurdin Abdullah berjumlah 787 halaman.
Selain Nurdin Abdullah, eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat, juga akan menjalani sidang tuntutan hari ini. (*)
BERITA TERKAIT
-
Warganet saat Sidang Vonis Nurdin Abdullah: Anggap Saja Pindah Rumah sambil Nikmati Hasil
-
Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
-
Nasib Nurdin Abdullah Akan Ditentukan Sidang Vonis Hari Ini
-
Katakan Semata-mata untuk Kepentingan NA, Edy Rahmat Minta Bebas saat Bacakan Pledoi