RAKYATKU.COM,MAKASSAR--Animo Masyarakat untuk berangkat menunaikan rukun kelima dalam Islam yakni ibadah haji dari waktu ke waktu semakin meningkat.
Meskipun selama dua tahun pemberangkatan haji ditunda akibat pandemi, pendaftar haji selalu saja mengalir tiap hari. Hal tersebut menuntut ketersediaan informasi dan pelayanan terkait haji menjadi salah satu kebutuhan umat muslim di Indonesia, terlebih saat ini sudah memasuki era digital.
Menyadari hal ini, Kementerian Agama RI melalui Dirjen Penyelenggaraan haji dan Umrah (PHU) terus berupaya melakukan perbaikan dan pengembangan dalam sistem layanan dan informasi haji.
Baca Juga : Terbagi 8 Kloter, PPIH Embarkasi Makassar Telah Berangkatkan 3.149 Jemaah Haji
Salah satunya dengan melakukan pengembangan aplikasi haji Pintar. Bukan saja berisi panduan dan informasi dalam melaksanakan ibadah haji tapi pengembangannya akan ditujukan kepada peningkatan layanan bagi umat. Termasuk pendaftaran dan pembatalan haji lewat smartphone.
Hal ini disampaikan Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Dirjen PHU Kemenag RI, Muhammad Hanif, di acara sosialisasi PMA Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler di aula lantai IV Gedung Haji Kanwil Kemenag Sulsel, Jumat (12/11/2021)
Kepala Bidang PHU Kanwil Kemenag Provinsi Sulsel, H Ali Yafid saat membuka kegiatan yang dihadiri seluruh kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah dari seluruh Kemenag kabupaten kota se-Sulsel bahwa era modern saat ini, kebutuhan akan layanan dan informasi melalui teknologi digital tidak bisa dihindari.
Baca Juga : Pengumuman Hasil Seleksi PPIH Arab Saudi 1445 H Diundur
"Karena saat ini orang mulai malas mencari informasi face to face,” ujar Ali Yafid.
Selama ini, menurut Ali Yafid, aplikasi haji Pintar Ditjen PHU telah membantu memberi kemudahan bukan hanya bagi masyarakat, utamanya jemaah calon haji, tetapi juga bagi para petugas haji selama berada di Tanah Suci.
"Kini pengembangan Aplikasi Haji Pintar ini diharapkan mampu memberi kemaslahatan yang lebih luas, utamanya dalam hal efektivitas dan efisiensi layanan bagi masyarakat dan umat," ucap mantan Kakankemenag Bulukumba ini.
Baca Juga : Luncurkan Brand Baru, Tazkiyah Tour Fokus Umrah Premium
Kepala Seksi Pendaftaran dan Pelunasan Haji, H Amir Hamzah menjelaskan bahwa untuk merespons visi Menag RI saat ini salah satunya adalah soal transformasi digital.
"Dirjen PHU saat ini sedang menfinalisasi pengembangan dan tranformasi digital pelayanan pendaftaran dan pembatalan haji reguler di aplikasi Haji Pintar, yang launching resminya insya Allah akan dilaksanakan dalam waktu dekat," ucap Amir Hamzah.
"Pengembangan tranformasi digital pada layanan aplikasi pintar akan berisi layanan Digital di antaranya terkait dokumen pendaftaran haji regular, pembatalan pelimpahan jemaah haji wafat dan sakit permanen, perubahan data jemaah, mutasi jemaah haji antar provinsi, penggabungan mahram, pendamping lansia dan lain-lain," sambungnya.
Baca Juga : Keppres Biaya Haji 2024 Terbit, Berikut Besaran Bipih Per Embarkasi
Di acara sosialisasi ini juga dibeberkan sejumlah ketentuan baru berdasarkan PMA Nomor 13 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ibadah haji reguler. Di antaranya persyaratan pendaftaran, dimana aturan barunya surat keterangan domisili sudah tidak diperlukan lagi dan bank tidak lagi menyediakan SPCH (Surat Pernyataan Calon Haji).
Perubahan yang lain, seperti dulunya jemaah dengan status masa tunggu tidak diatur, kini pada ketentuan baru diatur bahwa bagi jemaah dengan status masa tunggu (pernah menunaikan ibadah haji dalam jangka waktu paling singkat 10 tahun terhitung sejak menunaikan ibadah haji terakhir), tidak diperbolehkan mendaftarkan kembali, kecuali PHD atau pembimbing KBIHU.
Tempat layanan haji juga ditambah, yang dulunya hanya di Kakankemenag kabupaten/kota, kini juga bisa melalui layanan keliling dan smartphone dengan penjelasan bahwa penambahan layanan keliling dan elektronik, penggunaan TTE (Tanda Tangan Elektronik), dan setoran awal dapat dilakukan tanpa pembatasan provinsi, dan dapat dilakukan melalui ATM, M-Banking.
Baca Juga : Seleksi PPIH Dibuka, Kemenag: Petugas Harus Siap Membina, Melayani, dan Melindungi Jemaah Haji
Pada aturan lama, pendaftar WNA diperbolehkan dengan syarat mahram. Kini di aturan baru WNA tidak boleh mendaftar walaupun mahramnya orang Indonesia.
Pengambilan foto dan sidik jari jemaah haji saat pendaftaran, kini berubah. Jemaah haji reguler melakukan registrasi pada aplikasi pendaftaran haji, termasuk pengambilan foto diri dan mengunggah dokumen persyaratan.
Di aturan lama juga proses pembukaan rekening harus tanda tangan SPCH dan membawa foto 3x4. Kini di PMA baru ini, pembukaan rekening setoran awal persyaratan sama dengan pembukaan rekening biasa.
Terkait dana talangan tidak diatur pada ketentuan lama, kini dicantumkan bahwa setoran awal Bipih bukan dana talangan atau nama lain baik secara langsung maupun tidak langsung yang bersumber dari BPS Bipih.
Dan dalam hal BPS Bipih diketahui memberikan dana talangan atau nama lain, menteri dapat melakukan pemblokiran dan/atau pencabutan user id Siskohat setelah dilakukan klarifikasi. Artinya dana talangan dilarang dan ada sanksi pemblokiran user ID bank.
Di PMA Baru Nomor 13 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ibadah haji reguler ini juga menyebutkan bahwa jemaah haji wafat setelah masuk asrama haji embarkasi/antara, nomor porsinya tidak dapat dibatalkan dan dilimpahkan, dengan penjelasan bahwa jemaah akan medapatkan uang santunan asuransi, living cost, dan dibadalhajikan. Dikecualikan bagi jemaah yang masuk asrama dan wafat setelah operasional haji.