RAKYATKU.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Ibu dan Anak Sitti Fatimah Makassar.
Kasubdit Tipidkor Polda Sulsel, Kompol Fadli mengatakan pihaknya masih melakukan penyidikan dan mulai menemukan titik terang siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Hanya saja, ia mengatakan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka karena belum ada hasil audit kerugian negara.
"Hasil audit belum keluar, belum ada tersangka," kata Fadli, Jumat (12/11/2021).
Kompol Fadli juga mengatakan, kasus tindak pidana korupsi berbeda dengan kasus yang lainnya. Dimana dibutuhkan waktu penyelidikan yang lebih panjang untuk memastikan apakah terjadi dugaan pelanggan pidana atau tidak.
"Korupsi itu prosesnya panjang karena perlu audit. Biasanya lebih tiga bulan dan itupun sudah cepat," tambahnya.
Sebelumnya, pada Kamis (11/11/2021), Subdit Tipikor Polda Sulsel melakukan pemeriksaan saksi dalam kasus itu salah satu yang ikut diperiksa sebagai saksi adalah Wakil Gubernur Sulsel periode 2008-2018, Agus Arifin Nu'mang (AAN).
"Pemeriksaan sementara berproses termasuk direktur rumah sakit, kemudian mantan pejabat pemprov, mantan wagub kita periksa sebagai saksi untuk sementara," kata Kompol Fadli, Kamis (11/11/2021).
Lanjut Kompol Fadli mengatakan bahwa kasus ini prosesnya sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Subdit Tipikor bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk melakukan audit.
"Sudah sidik semua, sementara audit dengan BPK," ujar Kompol Fadli.
Pengadaan Alkes RSIA Siti Fatimah pada tahun 2016 itu, menelan anggaran Rp20 milliar lebih. Dugaan korupsi yang terjadi disinyalir adanya mark-up pada pengadaan alat kesehatan itu.