Rabu, 10 November 2021 22:02
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Prof Jufri memutuskan untuk tidak kembali mengajar di kampus Universitas Negeri Makassar (UNM). Dia memilih tetap menjadi kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulsel.

 

Meski enggan berbicara panjang terkait status dosennya di kampus oranye, Prof Jufri menegaskan saat ini fokus untuk mengurus pariwisata di Sulsel sesuai dengan jabatan yang diembannya selaku kepala dinas.

"Kalau bisa saya tidak lagi terkait pariwisata jangan bahas itu. Sudahmi karena saya sudah memilih sudah yah. Kita diskusi tugasku sekarang di pariwisata," singkat Prof Jufri saat ditemui di sela-sela kegiatan dinas yang dihadirinya di Makassar pada Rabu (10/11/2021).

Baca Juga : Pemerintah Provinsi Terus Berupaya untuk Menurunkan Stunting di Sulsel

Sebelumnya, Rektor Universitas Negeri Makassar, Prof Husain Syam (UNM) menyebut memberi keleluasaan kepada Prof Jufri untuk memilih antara UNM atau Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

 

Pilihan Prof Jufri menjadi kepala Dinas Pariwisata Sulsel di luar dari keinginan Husain untuk membuat UNM berkontribusi di sektor pendidikan. Olehnya itu, ketika Prof Jufri hengkang dari UNM, maka guru besar Ilmu Psikologi UNM tersebut tak boleh lagi melakukan aktivitas mengajar.

"Prof Jufri kita serahkan pada pilihannya, tapi ketika diambil pilihan itu maka dia permanen. Putus semua," kata Husain beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Evaluator Kemendagri Sebut Kinerja Prof Zudan di Sulsel Sangat Baik

Sejak awal, Prof Husain mendorong SDM-nya untuk mengabdi dan melakukan terobosan di bidang pendidikan. Ketika Pemprov Sulsel melakukan jobfit pada pertengahan tahun 2021 lalu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan mutasi beberapa pejabat, termasuk Prof Jufri yang akhirnya menjabat kepala Dinas Pariwisata Sulsel.

Mutasi tersebut sempat ditolak Husain hingga bermaksud menarik Prof Jufri kembali ke UNM. Prof Jufri akhirnya dikukuhkan sebagai kepala dinas oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani pada 8 Oktober 2021 lalu. Karena itu, Husain mempertegas bahwa proses pemberhentiannya harus segera diproses.

"Tapi dia pilih itu silakan, tapi dia harus pindah permanen. Urus di sini, kementerian, lalu pindah. Jangan kembali," tegasnya.

Baca Juga : Enam Bulan Menjabat Gubernur Sulsel, Akademisi Unhas Puji Kepemimpinan Prof Zudan

 

Penulis : Syukur