Sabtu, 06 November 2021 17:02
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,JENEPONTO -- Pembangunan Puskesmas Bontosunggu hangat dibicarakan. Bangunan tersebut berdiri di atas lahan yang belum bersertifikat. Tepatnya di Kecamatan Binamu, Jeneponto, Sulawesi Selatan.

 

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto, Susanti Mansyur mengaku tidak punya kewenangan menjelaskan status lahan tersebut.

"Yang pasti kami Dinas Kesehatan (Dinkes) hanya mengajukan rencana pembangunan relokasi Puskesmas Bontosunggu. Persoalan posisi dan letak pembangunan Puskesmas, hak dan kewenangan bupati mau ditentukan dimana," bebernya.

Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung

Dia menyebut, penunjukan lahan atas arahan bupati. Kemudian bagian aset BPKAD yang menggaransi kami di Dinas Kesehatan bahwa lahan ini milik pemda dan sertifikatnya sementara dalam pengurusan.

 

"Maka kami Dinkes berkeyakinan lahan ini tidak bermasalah. Kalau dari awal aset bilang lahan ini belum ada sertifikat atau bermasalah pasti kita tidak akan bangun," terangnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Armawih A Paki mengatakan, Sekda Jeneponto, Syafruddin Nurdin sudah melihat lokasi. Tanah milik pemda itu, katanya, memang berbatasan dengan lahan milik warga.

Baca Juga : Membumikan Semangat Cinta Qur'an, Kabupaten Jeneponto Sukses Tuntaskan Program 1000 Hafidz

"Patok-patoknya yang tidak cocok antara itu. Tetapji diakui bahwa pernah dibeli pemda. Ituji batas-batas yang tidak, yang apa namanya, salah satu pihak mengatakan sini. Pak Sekda sudah panggil semua, bahkan ke sana," katanya.

"Untuk hasil terakhirnya saya belum tahu. Yang jelas sama-samaji mengakui, hanya soal perbatasan. Batas-batasna ji dari ahli waris bilang di sini, pemda di sini," terangnya.

Diketahui, lahan tersebut adalah milik Pemda Jeneponto, namun hingga saat ini belum memiliki sertifikat.

Baca Juga : Bupati Jeneponto Hadiri Rakornas Investasi 2023

 

Penulis : Samsul Lallo