RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan terdakwa Nurdin Abdullah (NA) terkait bolehnya menerima pemberian dari pengusaha atau kontraktor yang sifatnya sumbangan.
Menurut jaksa Ronald Worotikan, sebenarnya dalam ketentuan yang berlaku, seorang penyelenggara negara sama sekali tidak boleh menerima pemberian apa pun karena undang-undang sudah jelas mengatur.
"Apalagi NA ini menerima uang dari orang yang memiliki berkepentingan. NA sebagai gubernur yang berkuasa menerima pencari pekerjaan di lingkup Sulsel. Ini, kan, yang menjadi permasalahan," kata Ronald saat ditemui di PN Tipikor Makassar, Jumat (6/11/2021).
Baca Juga : Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Respons PDIP Soal Jabatan Wagub Sulsel
Kata Ronald seharusnya terdakwa NA yang pernah menerima penghargaan antikorupsi sepatutnya mengetahui hal itu dan tidak membenarkan penerimaan tersebut.
"Yang harusnya Pak NA sebagai pernah mendapat penghargaan antikorupsi harusnya sudah sangat tahu bahwa uang-uang itu seharusnya tidak layak diterima. Apalagi uang itu masih ada di brankas Pak Nurdin," ujar Ronald.
Ditanya terkait apakah pernyataan NA ini akan memengaruhi tuntutan nantinya, Ronald mengatakan masih akan mempertimbangkannya.
Baca Juga : Warganet saat Sidang Vonis Nurdin Abdullah: Anggap Saja Pindah Rumah sambil Nikmati Hasil
"Tentu kami akan ajukan yang mana meringankan dan memberatkan. Dengan peryataan seperti itu, maka tidak patut seorang gubernur mengatakan boleh-boleh saja untuk sumbangan," ujar Ronald.
Ronald juga mempertanyakan apabila memang itu sumbangan dari kontraktor kenapa tidak langsung ke rekening oleh pihak yang akan dibantu.
"Sumbangan ini, kan, kalau misalnya dia seperti kasus di Pucak langsung ke rekening itu, kan, ditransfer tidak dilihat, tapi ini, kok, tidak. Itu kami tanyakan kenapa ada beda perlakuan," ucap Ronald.
Baca Juga : Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Ronald menilai apabila itu sumbangan yang diterima NA dari beberapa kontraktor, itu tidak logis karena disimpan di brankasnya.
"Yang dibangun di tanahnya itu ditransfer, tapi di Tamalanrea yang bukan tanahnya disimpan dulu di brankas. Jadi kalau memang berniat menyumbang, yah, langsung saja ke panitia masjid. Tapi, faktanya malah disimpan. Itu menurut kami tidak logis," tutur Ronald.
Diberitakan sebelumnya, dalam pemeriksaan dalam pemeriksaan JPU terhadap Nurdin Abdullah sebagai terdakwa, jaksa mempertanyakan kapasitas Nurdin Abdullah sebagai gubernur penyelenggara negara menerima sumbangan dari pengusaha atau kontraktor.
Baca Juga : Nasib Nurdin Abdullah Akan Ditentukan Sidang Vonis Hari Ini
Dalam pemeriksaan tersebut jaksa mencecar NA terkait uang yang diterimanya dari beberapa pengusaha yang diakui itu adalah sumbangan.
Sejumlah penerimaan tersebut di antaranya adalah penerimaan Rp2,2 miliar dari Ferry Tanriadi, SGD150 ribu dari Agung Sucipto, hingga Rp1 miliar dari kontraktor Haeruddin.
Setelah jaksa mengonfirmasi sejumlah penerimaan itu, jaksa kemudian memberikan pertanyaan menohok kepada Nurdin Abdullah.
Baca Juga : Katakan Semata-mata untuk Kepentingan NA, Edy Rahmat Minta Bebas saat Bacakan Pledoi
"Terdakwa tadi sudah mengatakan di persidangan ini ada beberapa pemberian-pemberian yang saudara diterima, baik secara langsung maupun melalui Syamsul itu, ya," kata Jaksa Ronald Worotikan di Ruang Sidang Harifin A. Tumpa.
"Menurut Saudara selaku Gubernur Sulsel saat menerima uang tersebut baik melalui saudara langsung maupun melalui Pak Syamsul, menurut Saudara itu bertentangan atau bisa dibenarkan gubernur menerima itu?" tanya Jaksa Ronald.
Atas pertanyaan ini sempat membuat terdakwa Nurdin Abdullah terdiam sehingga Jaksa Ronald pun kembali mempertegas pertanyannya.
"Berdasarkan sumpah jabatan Saudara, berdasarkan kode etik Saudara selaku penyelenggara negara, selaku Gubernur Sulsel, menurut Saudara apakah diperbolehkan seorang gubernur menerima beberapa pemberian tadi?" tegas Jaksa Ronald.
Terdakwa Nurdin Abdulah kemudian lantas menjawab pertanyaan jaksa bahwa jika itu bantuan maka tak masalah.
"Kalau itu pribadi, Bapak, itu tidak boleh. Tapi, pemahaman saya karena itu adalah bantuan maka saya menerima," jawab NA.