RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Nurdin Abdullah (NA), Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, terdakwa dugaan kasus suap dan gratifikasi proyek Sulsel telah diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Jumat (6/11/2021).
Dalam pemeriksaan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar NA terkait uang yang diterimanya dari beberapa pengusaha yang diakui itu adalah sumbangan.
Sejumlah penerimaan tersebut di antaranya adalah penerimaan Rp2,2 miliar dari Ferry Tanriadi, SGD150 ribu dari Agung Sucipto, hingga Rp1 miliar dari kontraktor Haeruddin.
Baca Juga : Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Respons PDIP Soal Jabatan Wagub Sulsel
Setelah jaksa mengonfirmasi sejumlah penerimaan itu, jaksa kemudian memberikan pertanyaan menohok kepada Nurdin Abdullah.
"Terdakwa tadi sudah mengatakan di persidangan ini ada beberapa pemberian-pemberian yang saudara diterima, baik secara langsung maupun melalui Syamsul itu, ya," kata Jaksa Ronald Worotikan di Ruang Sidang Harifin A. Tumpa.
"Menurut Saudara selaku Gubernur Sulsel saat menerima uang tersebut baik melalui saudara langsung maupun melalui Pak Syamsul, menurut Saudara itu bertentangan atau bisa dibenarkan gubernur menerima itu?" tanya Jaksa Ronald.
Baca Juga : Warganet saat Sidang Vonis Nurdin Abdullah: Anggap Saja Pindah Rumah sambil Nikmati Hasil
Atas pertanyaan ini sempat membuat terdakwa Nurdin Abdullah terdiam sehingga Jaksa Ronald pun kembali mempertegas pertanyaannya.
"Berdasarkan sumpah jabatan Saudara, berdasarkan kode etik Saudara selaku penyelenggara negara, selaku Gubernur Sulsel, menurut Saudara apakah diperbolehkan seorang gubernur menerima beberapa pemberian tadi?" tegas Jaksa Ronald.
Terdakwa Nurdin Abdulah kemudian lantas menjawab pertanyaan jaksa bahwa jika itu bantuan maka tak masalah.
Baca Juga : Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
"Kalau itu pribadi, Bapak, itu tidak boleh. Tapi, pemahaman saya karena itu adalah bantuan maka saya menerima," jawab NA.
Atas jawaban itu Jaksa Ronald tampaknya belum puas. Dia kembali meminta penjelasan terdakwa Nurdin Abdullah.
"Iya, tapi itu, kan, diterima pada saat Saudara menjabat selaku penyelenggara negara, menurut Saudara itu dapat dibenarkan?" ucap Jaksa Ronald.
Baca Juga : Nasib Nurdin Abdullah Akan Ditentukan Sidang Vonis Hari Ini
"Karena itu bantuan jelas, maka saya setuju," jawab NA lagi.
Namun, tampaknya Jaksa Ronald kembali belum puas dengan jawaban NA ini, ia kemudian kembali mempertegas pertanyaannya.
"Apakah menerima pemberian dari seseorang yang berkaitan memiliki kepentingan, contohnya kontraktor, ini dibenarkan berdasarkan jabatan Saudara? "tanya Jaksa Ronald lagi.
Baca Juga : Katakan Semata-mata untuk Kepentingan NA, Edy Rahmat Minta Bebas saat Bacakan Pledoi
Namun, terdakwa Nurdin Abdullah tetap menegaskan bahwa penerimaan tersebut dibolehkan apabila sifatnya bantuan.
"Karena itu bantuan itu bukan pribadi, Bapak. Balau itu bantuan kalau pribadi tidak boleh. Kalau bantuan tidak ada masalah, Bapak," jawab Nurdin tegas.
Sebelumnya, Nurdin Abdullah telah menjelaskan di dalam persidangan bahwa uang yang diterima dari Agung Sucipto SGD150 ribu merupakan sumbangan Agung untuk salah satu pasangan calon kepala daerah di Kabupaten Bulukumba bukan untuk pribadinya.
Kemudian, kata NA, uang yang diterima dari pengusaha bernama Ferry Tanriady Rp2,2 miliar dan dari pengusaha bernama Haeruddin Rp1 miliar itu sumbangan untuk pembangunan masjid di kompleks perumahannya, Perumahan Dosen (Perdos) Universitas Hasanuddin (Unhas).