RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Mengikuti jalannya sidang kasus Nurdin Abdullah, ibarat menonton sinetron berseri. Keterangan saksi jadi potongan-potongan cerita yang mengaduk-aduk perasaan.
Pada sidang lanjutan Rabu (3/11/2021), misalnya. Pengadilan Tipikor Makassar menghadirkan Edy Rahmat, mantan sekretaris Dinas PU Sulsel.
Saat dicecar hakim dan jaksa penuntut umum, keterangan Edy cenderung memojokkan Nurdin Abdullah. Antara lain pertemuan 15 menit bersama NA yang berisi perintah untuk menemui Agung Sucipto.
Baca Juga : Jaksa KPK Ikuti Nurdin Tidak Banding, Anggap Tuntutannya Sudah Diambil Alih Hakim
Edy mengaku diperintah Nurdin untuk menemui Agung. Kontraktor asal Bulukumba itu diminta membantu relawan jelang pilkada. Agung menyanggupi dan menyerahkan dana segar Rp2,5 miliar.
Namun, persepsi pengunjung sidang berubah saat Nurdin Abdullah dan pengacaranya diberi waktu bertanya kepada saksi, Edy Rahmat.
Edy Rahmat mengakui telah menerima uang miliaran rupiah dari sejumlah kontraktor. Secara rinci, Edy menerima uang sebesar Rp2,5 miliar dari Agung Sucipto, Rp337 juta dari Andi Kemal, Rp324 juta dari Gilang, dan lainnya.
Baca Juga : Terima Vonis 5 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Tidak Ajukan Banding
Edy Rahmat mengaku, dana tersebut dia terima tanpa sepengetahuan Nurdin Abdullah. Sebagian uang telah digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Fakta itu diungkap oleh mantan sekdis PUTR Sulsel saat dicecar pertanyaan penasihat Hukum (PH) Nurdin Abdullah. Pasalnya, dalam BAP ada tiga peristiwa penerimaan uang yang Edy terima secara langsung.
"Kami mau verifikasi ke Pak Edy. Yang pertama, apakah pertemuan dan pemberian uang sebesar Rp337 juta dari Andi Kemal diketahu Pak NA?" tanya kuasa hukum NA, Irwan Irawan kepada Edy Rahmat.
Baca Juga : Senang Sebagian Besar Tuntutan Dipenuhi Hakim, JPU Masih Pikir-Pikir Banding Vonis NA
"Tidak Pak, tanpa sepengetahuan Pak NA," jawab Edy Rahmat.
Kedua, Irwan Irawan kembali mempertanyakan terkait uang yang di-OTT KPK sebesar Rp2,5 miliar yang diterima Edy Rahmat dari Agung Sucipto.
"Yang kedua, pertemuan dengan AS dan penyerahan uang sebesar Rp2,5 miliar, apakah Pak NA tahu?" tanya Irwan Irawan kepada Edy Rahmat.
Baca Juga : Kliennya Divonis 5 Tahun, Kuasa Hukum NA Masih Pikir-Pikir untuk Banding
"Penyerahan dana Pak NA tidak tahu. Jumlahnya juga tidak tahu," kata Edy.
Mantan pejabat dari Kabupaten Bantaeng ini juga mengatakan bahwa dirinya telah mengatur pertemuan dengan Agung Sucipto sebelum peristiwa OTT. Juga tanpa sepengetahuan Nurdin Abdullah.
"Terakhir saya ketemu Pak NA di kawasan Pucak Maros. Tidak ada lagi pertemuan atau pembicaraan saya dengan Pak NA baik secara langsung ataupun telepon sampai peristiwa OTT. Saya komunikasi sama Agung Sucipto saja," jelasnya.
Baca Juga : Ini Pertimbangan Lengkap Majelis Hakim yang Vonis Nurdin Abdullah 5 Tahun Penjara
Begitupun dengan uang sebesar Rp324 juta dari Gilang (pegawai BPK) yang diterima Edy Rahmat, juga tidak dilaporkan dan tidak diketahui Nurdin Abdullah.
"Semua tidak saya laporkan ke Pak NA. Betul," tegas Edy Rahmat.
Saat diberi kesempatan untuk berbicara, Nurdin Abdullah menjelaskan bahwa ia sama sekali tidak mengetahui pemberian uang senilai Rp2,5 miliar itu dari Agung Sucipto.
"Sebagaimana yang disampaikan saksi bahwa dana Rp2,5 miliar sama sekali saya tidak tahu dan tidak paham," tegasnya.
Terkait bantuan keuangan, NA menjelaskan, tidak ada uang pelicin sama sekali kepada Pemprov Sulsel. Bantuan keuangan daerah diawasi oleh DPR.
"Saya rasa ER tahu prosedur itu. Itu bukan bagi-bagi uang tapi ini sinergi program jadi harus ada prosedur. Maka tidak benar kalau swasta bisa mengusulkan proposal. Bisa dicek tidak ada uang pelicin yang kabupaten/kota beri untuk kami dan itu kami awasi bersama dengan DPR," kuncinya.
Nurdin juga mengutarakan, uang yang diterima Edy Rahmat dari Gilang telah merugikan negara karena denda itu harusnya masuk kembali ke kas daerah.
"Maaf Pak Edy, itu telah merugikan kepala daerah dan negara karena seluruh denda proyek kembali ke daerah," kata Nurdin Abdullah.