Rabu, 03 November 2021 16:07
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,JENEPONTO -- Sejumlah ruas jalan di Kabupaten Jeneponto sudah mulai rusak. Padahal ruas jalan tersebut baru selesai dikerjakan rekanan atau kontraktor pada tahun anggaran 2020.

 

Reaksi pun berdatangan dari berbagai pihak, baik dari warga maupun dari aktivitis mahasiswa yang menyoroti kondisi ruas jalan yang rusak tersebut.

Akibatnya mereka pun melakukan aksi unjuk rasa di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jeneponto beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung

Tidak hanya jalan, pembangunan trotoar pun disorot bahkan menjadi perhatian khusus dari aparat penegak hukum (APH) khususnya Kejaksaan Negeri Jeneponto.

 

Terkait hal tersebut, pihak Dinas PUPR Jeneponto yang kini dinakhodai Muh Arifin Nur tidak tinggal diam.

Arifin Nur langsung mengambil tindakan tegas yang di-back up Bidang Bina Marga dengan melakukan teguran atau tindakan kepada kontraktor yang melakukan pengerjaan jalan dan trotoar tersebut.

Baca Juga : Membumikan Semangat Cinta Qur'an, Kabupaten Jeneponto Sukses Tuntaskan Program 1000 Hafidz

"Terkait jalan yang sudah mulai rusak dan trotoar, pihak Dinas PUPR sudah mengambil tindakan tegas kepada kontraktor yang bersangkutan," ujar Arifin kepada Wartawan, Selasa (2/10/2021).

Arifin menegaskan untuk perbaikan jalan dan trotoar sesuai dengan kesepakatan maka batas waktu (deadline) yang diberikan yaitu dua pekan.

"Jadi sesuai dengan kesepakatan dengan rekanan maka batas waktu perbaikan jalan dan trotoar yaitu dua minggu (pekan) dan itu harus tuntas," tegas Arifin.

Baca Juga : Bupati Jeneponto Hadiri Rakornas Investasi 2023

Ia mengatakan semua jalanan yang rusak sesuai tuntutan akan dilakukan perbaikan secara tuntas, karena semua alat berat sudah ada di Kabupaten Jeneponto.

Selain itu, kata Arifin sebelumnya pihaknya juga sudah menyurati kontraktor dan itu sangat direspons positif oleh rekanan yang bersangkutan.

Kemudian juga belum ada FHO atau penyerahan pihak kedua kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto, sehingga ini menjadi tanggung jawab murni pihak kontraktor, imbuh alumnus Fakultas Hukum UMI tersebut.

Baca Juga : Bupati Jeneponto Melantik Pejabat Struktural

Sementara itu, sebut Arifin masih ada dana pihak kontraktor sebesar 15 persen yang tertinggal dan Kabid Bina Marga Mashuri Lalang sudah berjanji tidak akan memberikan dananya kalau pekerjaan mereka tidak mulus.

"Untuk ruas jalan Barandasi-Bontojai yang rusak, sudah mulai dikerja oleh PT Hijrah Bangun Nusantara, dimana ruas jalan ini menelan anggaran Rp8,8 miliar," ujar Arifin.

"Sedangkan untuk perbaikan pembangunan trotoar yang dikerjakan oleh PT Aditya Perdana Sakti yang menelan anggaran sekitar Rp11 miliar juga sudah mulai di lakukan perbaikan," tambah Arifin.

Penulis : Samsul Lallo