Kamis, 28 Oktober 2021 21:03
Andri Laksmana.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan ahli yang dihadirkan kuasa hukum Nurdin Abdullah (NA) di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar.

 

Kuasa hukum Nurdin Abdullah menghadirkan pakar pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof. Dr. Mudzakir, S.H., M.H.

Menurut Mudzakir, Nurdin Abdullah tidak termasuk operasi tangkap tangan (OTT) karena tidak ada bukti melakukan tindakan kejahatan saat itu dan tidak memenuhi unsur OTT.

Baca Juga : Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Respons PDIP Soal Jabatan Wagub Sulsel

Menanggapi hal itu, jaksa KPK, Andri Laksmana, mengatakan bahwa tindak pidana korupsi itu sudah kompleks dan dengan motif atau modus yang sangat sempurna.

 

Artinya, kata Andri, bahwa sangat jarang sekali menerima sesuatu, pejabat yang didakwakan berupa menerima uang tunai karena ada juga yang menerima melalui transferan.

"Apakah dengan adanya transfer uang kita mengetahui, kan, tidak. Kita ketahui, kan, setelah adanya transfer, itu suatu tindak pidana juga," kata Jaksa Andri.

Baca Juga : Warganet saat Sidang Vonis Nurdin Abdullah: Anggap Saja Pindah Rumah sambil Nikmati Hasil

Selain itu, Andri juga menanggapi pendapat ahli yang menyebut operasi itu harus ada surat tugas berarti disengaja sehingga ada pembiaran untuk melakukan tindak kejahatan. Dengan mencontohkan kasus pembunuhan yang menurut ahli harus dicegah agar tidak ada korban.

Terkait pernyataan itu jaksa Andri mengatakan bahwa pihaknya melihat hal itu dari persepsi yang berbeda, bukan persepsi terkait pidana lainnya.

"Kalau kita melihat persepsi lainnya tidak bisa juga disamakan, seperti halnya perkara narkoba seperti penyidik tahu nih kurir narkoba membawa sesuatu apa langsung dicegah? Kan, nggak. Pasti dulu mencari di ujungnya siapa nih. Iya, kan, seperti itu, tidak bisa disamakan. Itu, kan, namanya operasi juga," ujar Jaksa Andri.

Baca Juga : Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

"Jadi tergantung aspek hukumnya yang mau diambil seperti apa, kalau misalkan OTT dianggap kesengajaan pasti pasal suap nggak berlaku," jelasnya.

Penulis : Usman Pala