Selasa, 26 Oktober 2021 15:36
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,MAKASSAR -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada AS (20). Mahasiswi terdakwa kasus penikaman yang menewaskan kekasihnya, selebgram Makassar Ari Pratama.

 

Majelis hakim yang dipimpin Faisal Akbaruddin Taqwa menyatakan, terdakwa terbukti melakukan pidana pembunuhan berencana kepada korban Ari Pratama, seperti yang didakwakan oleh JPU.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," ucap Faisal Akbaruddin Taqwa di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (26/10/2021).

Baca Juga : Biasanya Ramai Siang Malam, Wisma Topaz Kini Sepi Tak Berpenghuni

Hukuman yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

 

Atas putusan tersebut, hakim meminta proses penahanan terdakwa dilanjutkan dan meminta masa tahanannya dipotong sesuai masa hukuman yang telah dijalani selama ini.

Sebelumnya, AS didakwa bersalah melakukan pidana pembunuhan berencana kepada selebgram Ari Pratama.

Baca Juga : "Ari Bangunki Nah," Keluarga Sambut Histeris Sambil Guncang Jasad Ari Pratama

Dalam dakwaan jaksa, AS disebut sengaja menyelipkan pisau ke dalam celana dalamnya saat bertemu dengan korban di sebuah wisma di wilayah Panakkukang, Makassar, pada Jumat (5/3/2021).

 

Penulis : Usman Pala

BERITA TERKAIT