Sabtu, 23 Oktober 2021 23:02
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,MAKASSAR -- Isu mafia tanah di Kota Makassar kembali mencuat ke publik. Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Hary Sudwijanto mengungkapkan, sepertiga tanah di Kota Makassar dikuasai mafia.

 

Setelah pemberitaan tersebut, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto langsung melantik 15 Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) untuk penyelamatan aset tanah negara.

Salah satu penyelamatan aset kini dilakukan dari wilayah utara Kota Makassar, di Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya.

Baca Juga : Ayah dan Anak Saling Gugat, Eksekusi Tanah dan Ruko di Jalan Andi Djemma Makassar Akhirnya Ricuh

Lurah Katimbang, Agusman Pammu merespons pembangunan salah satu lahan yang ditimbun dan diduga untuk pembangunan perumahan di Kelurahan Katimbang Jalan Laniang.

 

Ia mengatakan bahwa pembangunan perumahan tersebut belum memiliki izin dari kelurahan.

"Belum ada pengurusan berkas perizinan masuk di kantor juga," kata Agusman, Sabtu (23/10/2021).

Baca Juga : Sengketa Tanah, 1 Keluarga Ditembak Mati di Masjid Usai Salat Tarawih

Dirinya heran adanya oknum berani melakukan penimbunan tanpa adanya izin dari pemerintah setempat.

"Tapi termasuk berani yang kelola kalau belum jelas dasar kepemilikannya na sudah mulai bangun," akuinya.

Ia mengakui bahwa ada sejumlah oknum yang pernah menghubunginya untuk melakukan pengurusan perizinan pembangunan perumahan.

"Ada beberapa pernah hubungika yang mau uruskan ke kantor terkait pemilikan lahannya tapi tidak bisa saya proses karena dasar rincik yang dia pake bukan terdaftar di buku tanah kelurahan induk Paccerakkang," ujarnya.

Diketahui Kelurahan Katimbang merupakan daerah yang dulunya masuk dalam wilayah Paccerakkang Biringkanaya. Bahkan kabarnya lahan yang ditimbun oleh pengembang tersebut merupakan perencanaan Outer Ring Road alias jalan lingkar.

Dirinya mengaku ingin menegur oknum tersebut, namun dirinya mengaku tidak mempunyai dukumen sebagai pegangan. "Kita mau tegur dengan alasan perencanaan jalan, tidak ada dokumen kita pegang," ujarnya.

"Ini yang susahnya kami karena saya di tiga kelurahan berbatasan ini tidak ada juga data yang bisa dijadikan dasar untuk bertindak menegur. Jangan sampai salah," tambahnya.

Ia menyakini keberadaan data tersebut ada di dinas terkait.

"Mungkin di Dinas PU atau Tata Ruang yang ada data perencanaan peruntukannya di situ," tutupnya.

Dari pantauan media, lokasi pembangunan perumahan tersebut terlihat alat berat yang sedang beroperasi meratakan timbunan dan beberapa umbul-umbul yang sudah terpasang di pinggir jalan tempat penimbunan lahan oleh pengembang.

Penulis : Usman Pala

BERITA TERKAIT