RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Eks ajudan Nurdin Abdullah (NA), Syamsul Bahri (SB), dengan tegas menyebut Nurdin Abdullah tidak pernah meminta dana operasional kepada kontraktor mana pun. Apalagi menerima uang sebagai tanda terima kasih dari pengusaha.
Hal itu diungkap SB saat dicecar pertanyaan oleh Penasihat Hukum (PH) NA, Arman Hanis, dalam sidang lanjutan dugaan kasus suap proyek dan gratifikasi di lingkup Pemprov Sulsel yang menyeret Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (14/10/2021).
"Apakah Anda (SB) pernah melihat Pak NA menerima dana operasional atau menerima uang terima kasih dari kontraktor?" tanya Arman Hanis kepada Syamsul Bahri.
Baca Juga : Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Respons PDIP Soal Jabatan Wagub Sulsel
"Tidak pernah," jawab Syamsul Bahri dengan tegas.
Pihak PH lalu mempertegas jawaban Syamsul Bahri. "Apakah Pak NA sampaikan minta dana operasional?" tanyanya.
"Kalau kalimat itu tidak pernah dibilang, tidak ada kata-kata seperti itu," lagi-lagi dijawab oleh SB dengan tegas.
Baca Juga : Warganet saat Sidang Vonis Nurdin Abdullah: Anggap Saja Pindah Rumah sambil Nikmati Hasil
Syamsul mengaku, beberapa keterangannya di BAP keliru. Ia juga memastikan bahwa soal kardus yang berisikan uang itu hanyalah asumsi belaka.
"Iya, itu hanya asumsi saya. Jadi keterangan saya soal kardus isi uang itu saya cabut. Saya tidak tahu isinya apa," katanya.
Ajudan yang sudah melekat dengan NA selamat 13 tahun ini juga mengungkap sejumlah kebiasaan NA. Ia menyebut bahwa NA sering menginisiasi pembangunan masjid dan memberikan dana pembangunan.
Baca Juga : Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
"Hal itu sering sekali dilakukan. Jadi kalau dia (NA) kunjungan ke daerah dia singgah salat terus melihat daerah itu kurang masjid, dia inisiasi bangun masjid. Dia bantu juga pakai dana pribadinya," jelas Syamsul Bahri.
Saat diberi kesempatan untuk berbicara, NA juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan intervensi kepada pejabat Pemprov Sulsel untuk memenangkan seorang kontraktor. Apalagi meminta dana operasional.
Dirinya menyampaikan keberatan atas pernyataan saksi Sari Pujiastuti mengenai dirinya mengatur sejumlah proyek di Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemprov Sulsel.
Baca Juga : Nasib Nurdin Abdullah Akan Ditentukan Sidang Vonis Hari Ini
"Saya sangat keberatan kalau disebut intervensi proyek-proyek saya kira saya tahu aturan yang mulia yang kedua kalau saya melakukan itu berarti saya merusak sistem," tegasnya.
Bahkan, lanjut NA, dirinya tidak pernah sama sekali mengarahkan Sari Pujiastuti untuk meminta dana operasional baik kepada H. Momo maupun Hj. Indar. Justru sebaliknya pada tiap kesempatan Sari Pujiastuti menghadap kepada dirinya, Sari Pujiastuti acap kali diminta untuk menjalankan soal masalah di BPBJ Pemprov Sulsel.
"Juga untuk Ibu Sari ini harus berkata jujur saya memberikan kepercayaan penuh kepada ibu Sari. Jadi setiap saya panggil Ibu Sari pasti ada masalahnya bukan saya panggil untuk mengatur proyek. Terkait meminta dana operasional itu bukan krakter saya yang mulia. Minta dana operasional kepada H. Momo, Hj. Indar saya tidak tahu sama sekali, nggak pernah sama sekali saya. Jadi saya kira itu keliru," tuturnya.
Baca Juga : Katakan Semata-mata untuk Kepentingan NA, Edy Rahmat Minta Bebas saat Bacakan Pledoi
Ia menjelaskan, Sari Pujiastuti tiap bertemu dengan dirinya selalu diminta untuk menjelaskan bagaimana progres pekerjaan.
"Kalau ketemu dengan saya ini Ibu Sari bukan menentukan proyek, tapi menjelaskan bagaimana progres pekerjaan dan saya mendapatkan hasilnya itu setelah lelang. Nama Ibu Indar saya tidak pernah ketemu dengan Ibu Indar. Izin yang mulia saya sama sekali tidak pernah melakukan intervensi," terang NA.
Sekadar diketahui, persidangan pada Kamis (14/10/2021) kemarin dihadirkan enam orang saksi, yakni Sari Pudjiastuti, Syamsul Bahri, Muh Salman Natsir, Muh Ardi, Asriadi, dan Miftahul Jannah.
Penasihat Hukum NA yakni Irwan Irawan mengaku dari keterangan saksi masih memihak kepada pihak terdakwa dugaan kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan NA dan eks Sekdis PUPR Pemprov Sulsel, Edy Rahmat (ER).
"Jadi semua keterangan saksi masih memihak kepada kita pihak terdakwa. Kita tetap optimis berdasarkan keterangan saksi-saksi," tutur Irwan Irawan usai sidang.
Irwan Irawan mengaku, pihaknya diberikan waktu satu Minggu lebih untuk menghadirkan saksi ahli dan saksi yang meringankan NA dalam dugaan kasus tersebut.
"Soal saksi yang meringankan kita sementara melakukan koordinasi dan kita sudah menyediakan saksi ahli satu orang. Jadi kami diberikan waktu satu Minggu kedepannya untuk menghadirkan saksi yang meringankan," ucapnya.