Jumat, 08 Oktober 2021 16:34
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,MAKASSAR -- Unit Reskrim Polsek Ujung Pandang, Kota Makassar mengamankan pelaku pembusuran yang terjadi lebih setahun lalu.

 

Peristiwa itu terjadi 6 Juni 2020. Korbannya bernama Ariel .

Pelaku berinisial DI. Umur 16 tahun. Ditangkap saat berada di Jalan Sungai Limboto, Kota Makassar, pada kamis (7/11/2021).

Baca Juga : Gunakan Akun Facebook Polwan, Tukang Tipu Online Ini Diamankan Tim Resmob Polres Wajo

Kanit Reskrim Polsek Ujung Pandang, Iptu Pandu Harikusuma mengatakan, korban sementara bermain bersama temannya di Jalan Sungai Limboto Lorong 53.

 

"Ketika korban melintas bersama temannya, pelaku langsung mengeluarkan busur dan melepaskan anak panah ke arah korban sebanyak satu kali," kata Iptu Pandu, Jumat (8/10/2021).

Korban terkena anak panah pada dada kiri. Korban lalu melapor ke Polsek Ujung pandang.

Baca Juga : Dua Kali Terekam CCTV, Tayo Tersungkur di Tangan Resmob Polres Pangkep

Kasi Humas Polsek Ujung Pandang, Bripka Suwandi mengatakan, dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Sebelumnya antara pelaku dan korban memang ada masalah.

"Sebelumnya korban juga membusur pelaku namun tidak kena, sehingga pada saat korban melintas pelaku langsung membusur korban," ujar Bripka Suwandi.

Kini pelaku mendekam sel tahanan Mapolsek Ujung Pandang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penulis : Usman Pala

TAG

BERITA TERKAIT