Kamis, 07 Oktober 2021 06:32
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (6/10/2021).
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pembangunan masjid di atas tanah wakaf Nurdin Abdullah (NA) sangat disyukuri oleh warga Dusun Arra, Desa Tompo Bulu, Kecamatan Tompo Bulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Pasalnya, permukiman warga dan rumah ibadah berjarak cukup jauh.

 

Hal tersebut diungkap oleh mantan Kepala Dusun Arra, Aminuddin alias Yamang, yang hadir sebagai saksi pada sidang lanjutan Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA), di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (6/10/2021).

"Jarak rumah warga ke masjid ada tiga kilometer. Kemudian tujuh kilometer baru ada masjid lagi. Saya mau nazar kalau jadi masjidnya (yang dibangun oleh NA) sama dengan masyarakat lainnya," ungkapnya.

Baca Juga : Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Respons PDIP Soal Jabatan Wagub Sulsel

Aminuddin bercerita, ia merasa sangat senang dan bersyukur sejak awal adanya rencana pembangunan masjid. 

 

"Pak Wandi bilang ke saya kalau ada rencana Pak Gubernur wakafkan tanahnya dan bangun masjid, tapi butuh panitia. Saking senangnya saya waktu itu, infonya langsung saya umumkan lewat masjid," jelasnya.

Wandi adalah tukang taman dari BSD Tangerang Selatan. Didatangkan langsung oleh NA ke Makassar untuk mengurus lahan NA di kawasan Pucak. Saat itu, Wandi juga bertindak sebagai arsitek masjid dan mengawasi jalannya pembangunan.

Baca Juga : Warganet saat Sidang Vonis Nurdin Abdullah: Anggap Saja Pindah Rumah sambil Nikmati Hasil

"Kemudian saya inisiatif bentuk panitia. Saya kumpulkan warga lebih dari 10, kita ngopi disalah satu rumah warga bicara bahwa harus ada panitia pembangunan masjid. Ada sampai tiga jam berunding," tambah Aminuddin.

Terpilihlah nama Suardi Dg. Nojeng sebagai Ketua Panitia Pembangunan Masjid, Saenudding sebagai Kepala Tukang Bangunan, Aminuddin sebagai Bendahara, dan beberapa susunan panitia lainnya.

"Saya laporkan susunan kepanitiaan kepada kepala desa dan membuat proposal untuk bantuan dana mesjid yang mau diajukan ke Bank Sulselbar," lanjutnya.

Baca Juga : Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Saksi Amunuddin mengaku berhasil mendapatkan bantuan dana CSR dari Bank Sulselbar kurang lebih Rp300--400 juta. Juga mendapat bantuan dari beberapa donatur yang langsung melakukan transfer ke rekening panitia pembangunan masjid.

Kata Aminuddin, progres pembangunan masjid sudah mencapai 95 persen. Beberapa warga juga sudah menggunakan masjid tersebut untuk ibadah.

"Penyampaian Pak NA, masjid itu bebas siapa saja yang mau pakai. Milik masyarakat. Memang setelah ada palang KPK, saya pagari juga. Tapi, orang tidak bisa dilarang ke masjid, tetap ada yang mau salat," ucapnya.

Baca Juga : Nasib Nurdin Abdullah Akan Ditentukan Sidang Vonis Hari Ini

"Saya bersyukur sekali karena ada masjid yang dibangun. Alhamdulillah tinggal kaca atau pintu dorong. Kalau ada yang lewat bisa digunakan," tutupnya.

Terkait pembangunan masjid, Penasihat Hukum (PH) Nurdin Abdullah, Arman Hanis, mengatakan lahan NA sudah diwakafkan untuk kepentingan masyarakat. Sama sekali tidak ada keuntungan yang didapatkan oleh NA.

"Artinya masjid dibangun atas permintaan warga. Pak Nurdin hanya mengabulkan permintaan warga," tegasnya.

Baca Juga : Katakan Semata-mata untuk Kepentingan NA, Edy Rahmat Minta Bebas saat Bacakan Pledoi

Sekadar diketahui, dalam persidangan NA, JPU KPK menghadirkan tiga saksi yakni Aminuddin, Suardi Dg. Nojeng, dan Abdul Samad (virtual).

Penulis : Usman Pala

BERITA TERKAIT