Rabu, 06 Oktober 2021 15:57
Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar, Rabu (6/10/2021).
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Panitia pembangunan masjid di Kawasan Pucak, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, turut dihadirkan sebagai saksi persidangan lanjutan Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA), di Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar, Rabu (6/10/2021).

 

Bendahara masjid, Aminuddin alias Yamang, mengungkap fakta terkait aliran dana yang masuk ke rekening panitia masjid. Totalnya kurang lebih senilai Rp1,101 miliar.

Seperti yang diketahui dari beberapa persidangan sebelumnya, selain dana dari pribadi NA, ada juga bantuan CSR dari Bank Sulselbar. Ditambah beberapa donatur dari perusahaan yang menyumbang untuk pembangunan masjid.

Baca Juga : Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Respons PDIP Soal Jabatan Wagub Sulsel

"Iya, semua dana masuk di rekening panitia. Kurang lebih Rp1,101 miliar tergunakan semua dan tercatat. Ada yang untuk beli bahan bangunan sama kasi upah atau gaji tukang," ungkapnya.

 

Secara rinci, mantan Kepala Dusun di Desa Arra ini mengutarakan, sumber dananya berasal dari dana CSR Bank Sulselbar yang terlebih dahulu telah diajukan proposal. Di luar itu, ia juga membuat sebanyak lima proposal tambahan.

"Saya datang langsung membawa proposal ke Bank Sulselbar dan alhamdulillah kami mendapat sekitar Rp300--400 juta," sebutnya.

Baca Juga : Warganet saat Sidang Vonis Nurdin Abdullah: Anggap Saja Pindah Rumah sambil Nikmati Hasil

"Ada juga lima proposal yang saya serahkan ke Pak Wandi. Terserah dia mau ajukan ke siapa yang jelas bisa bantu pembangunan masjid. Dan alhamdulillah ada juga dana yang masuk di rekening, disampaikan oleh Pak Wandi kepada saya," tambahnya.

Wandi adalah tukang taman dari BSD Tangerang Selatan. Didatangkan langsung oleh NA ke Makassar untuk mengurus lahan NA di Pucak. Saat itu, Wandi juga bertindak sebagai arsitek masjid dan mengawasi jalannya pembangunan.

"Iya, Pak Wandi banyak urus pembangunan karena jujur saja kami masyarakat awam tidak paham, hanya bantu pantau kualitas pekerjaan saja. Tapi, kami juga bentuk panitia yang secara sah di pemerintahan desa. Ada ketua, bendahara, dan lainnya," bebernya.

Baca Juga : Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Saksi lain, Ketua Pembangunan Masjid, Suardi Dg. Najong, menambahkan bahwa dirinya pernah dua kali bertemu dengan NA. Saat itu, NA sedang memantau progres pembangunan masjid.

"Pak NA bilang silakan bangun masjid, percayakan sama saya. Kami senang, masyarakat memang ada keinginan agar ada masjid. Sekarang sudah dibangun," ucapnya.

Pada akhir persidangan, Nurdin Abdullah menjelaskan bahwa dirinya pernah meminta Ketua Panitia Masjid, Suardi Dg. Nojeng, untuk membangun masjid.

Baca Juga : Nasib Nurdin Abdullah Akan Ditentukan Sidang Vonis Hari Ini

"Waktu itu saya katakan silakan bangun masjidnya. Tapi, saya tidak pernah bilang percayakan sama saya," tegas NA.

Ia juga menjelaskan, Wandi adalah tukang taman yang ia percaya. Menurut NA, Wandi sangat terampil dan sudah digunakan jasanya sejak di Kabupaten Bantaeng.

"Dia (Wandi) mengajari masyarakat di Pucak, Maros, dia mengedukasi. Dan dia adalah arsitek, dia buat gambar masjid," tutupnya.

Baca Juga : Katakan Semata-mata untuk Kepentingan NA, Edy Rahmat Minta Bebas saat Bacakan Pledoi

Sekadar diketahui, dalam persidangan NA, JPU KPK menghadirkan tiga saksi, yakni Aminuddin, Suardi Dg. Nojeng, dan Abdul Samad (virtual).

Penulis : Usman Pala

BERITA TERKAIT