RAKYATKU.COM,MAKASSAR -- Pria berinisial SY (41) diamankan polisi. Dia kedapatan membawa senjata tajam (sajam) pada acara pelantikan Pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) Wilayah Sulawesi Selatan, Minggu (3/10/2021).
Acara tersebut dihadiri mantan wakil presiden RI, HM Jusuf Kalla yang juga ketua umum Dewan Masjid Indonesia. Berlangsung di Masjid Al Markaz Al Islami, Makassar.
Kanit Reskrim Polsek Bontoala, AKP Rahim mengatakan bahwa pria asal Kabupaten Sinjai ini pertama kali diamankan oleh anggota Brimob yang melakukan pengamanan di sekitar lokasi pelantikan.
Baca Juga : Tak Ada Surat, Pemkot Minta Maaf Tak Hadiri Pengukuhan Pimpinan DMI Parepare
Penampilannya terlihat berbeda dengan undangan yang hadir saat itu. Peserta pelantikan mengenakan kemeja putih DMI. Dia tidak. SY lalu dipanggil anggota Brimob untuk diperiksa.
"Diperiksa tasnya ditemukanlah ada senjata tajam jenis badik dengan ukuran sekitar 7 cm. Diamankan anggota Brimob dan diserahkan ke anggota Polsek Bontoala yang juga jaga di masjid lalu diamankan di kantor," kata AKP Rahim kepada Rakyatku.com, Senin (4/10/2021).
Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, SY mengakui bahwa sajam itu miliknya yang sudah lama ia simpan dalam tasnya karena pemberian dari orang tuanya.
Baca Juga : DMI Sulsel Kirim 1 Ton Beras untuk Korban Gempa di Sulbar
SY membeberkan alasanya datang ke tempat pelantikan tersebut yakni untuk bertemu dengan sahabatnya sesama orang Sinjai yang pernah ia temui di Jakarta yang kebetulan dilantik sebagai pengurus DMI di Masjid Al Markaz.
"Dia ingin ketemu yang namanya Ilham Hamid. Dia adalah putra Sinjai, satu kampung halamanya. Menurut keterangan SY, sebelumnya dia pernah ketemu di Jakarta di Masjid Istiqlal, makanya dia mau ketemu lagi," ucap AKP Rahim.
Atas perbuatannya melanggar hukum, SY saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lanjutan di Polsek Bontoala, Makassar.
"Kita tahan karena membawa dan menyimpan senjata tajam. Jadi dia kena UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait menyimpan menguasai benda menusuk atau benda tajam dengan ancaman pidana 10 tahun penjara," tutur AKP Rahim.