Minggu, 03 Oktober 2021 16:02
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM -- Pria maupun wanita biasanya mencari calon pasangan yang paling ideal. Menetapkan kriteria-kriteria tertentu. Perlu berhati-hati.

 

Pemilik akun media sosial, Khoirul Anam mencari pasangan dengan beberapa kriteria. Berkulit putih mulus, pendiam, dan pandai memasak.

Ternyata kriteria itu jatuh pada rice cooker. Selain mulus, kulit alat penanak nasi ini juga cantik. Pendiam, jangan ditanya lagi. Dia tidak akan mengomel atau bahkan cemberut sekalipun.

Baca Juga : Mengamuknya Pengantin Wanita Usai Menerima Kado Memalukan dari Tamu Laki-Laki

Pandai memasak? Kalau urusan menanak nasi, paling jago. Tidak perlu ditunggui. Cukup masukkan beras dan air, lalu tinggalkan. Beberapa menit kemudian, sudah siap santap.

 

Merasa sesuai kriterianya, Khoirul Anam pun akhirnya "menikahi" rice cooker. Eits, tentu saja ini hanya parodi. Tapi juga punya makna yang dalam.

Tuntunan Mencari Jodoh dalam Islam

Pertama yang perlu dipahami adalah tujuan yang luhur dari pernikahan; agar suami istri melaksanakan syari’at Islam dalam rumah tangganya.

Hukum ditegakkannya rumah tangga berdasarkan syari’at Islam adalah wajib. Oleh karena itu setiap muslim dan muslimah yang ingin membina rumah tangga yang Islami, maka ajaran Islam telah memberikan beberapa kriteria tentang calon pasangan yang ideal.

Kriterianya ada dua, yaitu Kafa’ah dan Shalihah. Menurut konsep Islam, pengaruh materialisme telah banyak menimpa orang tua. Tidak sedikit zaman sekarang ini orang tua yang memiliki pemikiran, bahwa di dalam mencari calon jodoh putra-putrinya, selalu mempertimbangkan keseimbangan kedudukan, status sosial, dan keturunan saja.

Sementara pertimbangan agama kurang mendapat perhatian. Masalah Kufu’ (sederajat, sepadan) hanya diukur lewat materi saja.

Menurut Islam, Kafa’ah atau kesamaan, kesepadanan atau sederajat dalam perkawinan, dipandang sangat penting karena dengan adanya kesamaan antara kedua suami istri itu, maka usaha untuk mendirikan dan membina rumah tangga yang Islami inysa Allah akan terwujud.

Tetapi kafa’ah menurut Islam hanya diukur dengan kualitas iman dan takwa serta akhlak seseorang, status sosial, keturunan dan lain-lainnya. Allah memandang sama derajat seseorang baik itu orang Arab maupun non Arab, miskin atau kaya. Tidak ada perbedaan dari keduanya melainkan derajat takwanya.

“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang-orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal,” (QS. Al-Hujurat: 13)

Wajib bagi para orang tua, pemuda dan pemudi yang masih berfaham materialis dan mempertahanakan adat istiadat wajib mereka meninggalkannya dan kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah Nabi yang sahih.

Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, "Wanita dikawini karena empat hal; karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih karena agamanya (ke-Islamannya), sebab kalau tidak demikian, niscaya kamu akan celaka”. (HR. Bukhari dan Muslim).

Orang yang mau nikah harus memilih wanita yang salihah dan wanita harus memilih laki-laki yang salih. Menurut Al-Qur’an, wanita yang salihah ialah “Artinya: Wanita yang salihah ialah yang ta’at kepada Allah lagi memelihara diri bila suami tidak ada, sebagaimana Allah telah memelihara (mereka)”. (QS. An-Nisaa: 340

Menurut Al-Qur’an dan Al-Hadits yang Shahih di antara ciri-ciri wanita yang shalihah ialah : “Ta’at kepada Allah, Ta’at kepada Rasul, Memakai jilbab yang menutup seluruh auratnya dan tidak untuk pamer kecantikan (tabarruj) seperti wanita jahiliyah (QS. Al-Ahzab: 32), tidak berdua-duaan dengan laki-laki yang bukan mahram, ta’at kepada kedua Orang Tua dalam kebaikan, Ta’at kepada suami dan baik kepada tetangganya dan lain sebagainya”.

Bila kriteria ini dipenuhi Insya Allah rumah tangga yang Islami akan terwujud. Sebagai tambahan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk memilih wanita yang peranak (banyak keturunannya) dan penyayang agar dapat melahirkan generasi penerus umat. [4]. Untuk Meningkatkan Ibadah Kepada Allah. Menurut konsep Islam, hidup sepenunya untuk beribadah kepada Allah dan berbuat baik kepada sesama manusia.

Dari sudut pandang ini, rumah tangga adalah salah satu lahan subur bagi peribadatan dan amal shalih di samping ibadat dan amal-amal shalih yang lain, sampai-sampai menyetubuhi istri-pun termasuk ibadah (sedekah).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Artinya: Jika kalian bersetubuh dengan istri-istri kalian termasuk sedekah! Mendengar sabda Rasulullah para shahabat keheranan dan bertanya: “Wahai Rasulullah, seorang suami yang memuaskan nafsu birahinya terhadap istrinya akan mendapat pahala?” Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjawab : “Bagaimana menurut kalian jika mereka (para suami) bersetubuh dengan selain istrinya, bukankah mereka berdosa .? “Jawab para shahabat :”Ya, benar”.

Beliau bersabda lagi, “Begitu pula kalau mereka bersetubuh dengan istrinya (di tempat yang halal), mereka akan memperoleh pahala!”. (HR Muslim 3:8)

Tujuan perkawinan di antaranya ialah untuk melestarikan dan mengembangkan bani Adam. Allah berfirman, “Artinya: Allah telah menjadikan dari diri-diri kamu itu pasangan suami istri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?”. (QS. An-Nahl: 72)

Dan yang terpenting lagi dalam perkawinan bukan hanya sekadar memperoleh anak, tetapi berusaha mencari dan membentuk generasi yang berkualitas, yaitu mencari anak yang salih dan bertakwa kepada Allah. Tentunya keturunan yang shalih tidak akan diperoleh melainkan dengan pendidikan Islam yang benar.

Terkait tata cara perkawinan berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah yang sahih sesuai pemahaman para Salafus Shalih, sebagai berikut:

1. Khitbah (Peminangan)

Seorang muslim yang akan mengawini seorang muslimah hendaknya ia meminang terlebih dahulu, karena dimungkinkan ia sedang dipinang oleh orang lain. Islam melarang seorang muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh orang lain (Muttafaq ‘alaihi).

2. Aqad Nikah

Dalam aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi:

a. Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai.
b. Adanya Ijab Qabul.
c. Adanya Mahar.
d. Adanya Wali.
e. Adanya Saksi-saksi.

3. Walimah

Walimatul ‘urusy hukumnya wajib dan diusahakan sesederhana mungkin dan dalam walimah hendaknya diundang orang-orang miskin.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang mengundang orang-orang kaya saja berarti makanan itu sejelek-jelek makanan.

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, "Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja untuk makan, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya”. (HR. Muslim dan Baihaqi)

*Dikutip dari almanhaj.or.id dan medsos Khoirul Anam

BERITA TERKAIT