RAKYATKU.COM – Pasca ditetapkan sebagai ketua panitia khusus (pansus) DPRD Makassar terkait Ranperda tentang Perlindungan Guru, Al Hidayat Samsu menyampaikan sejumlah urgensi perda perlindungan guru.
Legislator asal PDIP itu menyampaikan dalam rapat paripurna DPRD Makassar, Senin (20/9/2021) di ruang rapat paripurna DPRD Makassar.
Adapun sejumlah urgensi dibentuknya perda perlindungan guru ini, kata Al Hidayat Samsu, yakni pendidik dan tenaga kependidikan sudah seharusnya mendapat perlindungan secara hukum.
Baca Juga : Anggota DPRD Makassar Ungkap Hasil Audit Medik RS Paramount, Ditemukan Kelalaian
Pihaknya menilai, perlindungan anak telah memiliki peraturan, sedang kurikulum merupakan kewenangan pusat.
“Kami menilai adanya perlindugan guru sangat dibutuhkan, mengingat banyaknya kasus kriminalisasi tenaga pendidik. Sudah selayaknya tenaga pendidik dilindungi dalam melaksanakan tugas,” ujar legislator milenial itu.
BERITA TERKAIT
-
Penasehat Hukum Bayi yang Meninggal di RSIA Paramount Buka Suara, Keluarga Minta Keadilan
-
Anggota DPRD Makassar Mulai Kembali Berkantor di Jalan AP Pettarani
-
Komisi D DPRD Makassar Sidak RSIA Paramount, Terkait Ada Bayi Meninggal
-
Andi Tenri Uji Idris Dorong Warga Mamarita Manfaatkan Layanan Disdukcapil Go Digital