RAKYATKU.COM,JAKARTA -- Nilai tukar petani (NTP) kembali naik pada September 2021. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kenaikannya sebesar 105,68 atau naik 0,96 persen dari bulan lalu yang hanya 104,68.
Kenaikan itu terjadi karena tiga subsektor NTP seperti Tanaman Pangan (NTPP), Tanaman Perkebunan Rakyat (NTPR), dan Perikanan (NTPP) mencatatkan indeks yang diterima lebih besar dibandingkan dengan indeks yang dibayarkan petani.
Adapun, NTPP mencatatkan peningkatan sebesar 1,14 persen. Hal itu disebabkan karena indeks yang diterima petani mengalami kenaikan mencapai 1,05 persen.
Baca Juga : Kunjungan Kerja ke Gowa, Mentan Ingatkan Distributor Pupuk Tak Macam-macam
Adapun komoditas dominan yang mempengaruhi indeks yang diterima petani itu karena adanya kenaikan harga gabah, jagung, dan ketela rambat.
Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan, subsektor perkebunan rakyat (NTPR) naik 2,12 persen karena indeks yang diterima petani mengalamai kenaikkan sebesar 2,17 persen.
“Komoditas yang memengaruhi kenaikkan NTPR itu adalah kelapa sawit, karet, dan kakao,” jelas Margo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/10/2021).
Baca Juga : Mentan Andi Amran Sulaiman Apresiasi Penjabat Gubernur Prof Zudan
Margo menambahkan subsektor perikanan (NTPP) mengalami kenaikan sebesar 0,40 persen yang disebabkan karena indeks yang diterima petani naik 0,41 persen.
Adapun, komoditas yang memengaruhi kenaikan itu berasal dari bandeng payau, udang payau, dan ikan tongkol.
Sebaliknya, terdapat dua subsektor yang mengalami penurunan NTP di antaranya hortikultura (NTPH) sebesar 1,35 persen dan peternakan (NTPT) mencapai 0,49 persen.
Sementara itu, BPS melaporkan nilai tukar usaha petani atau NTUP pada September 2021 sebesar 105,58 atau naik 0,74 persen dari pencatatan bulan lalu di posisi 104,80.
Baca Juga : Kementerian Pertanian Beri 300 Beasiswa Pengembangan SDM Sawit untuk Lulusan SMA di Sulsel
Margo menerangkan kenaikan NTUP itu disebabkan karena indeks yang diterima petani lebih besar mencapai 0,91 persen jika dibandingkan dengan indeks untuk biaya produksi dan penambahan barang modal yang hanya meningkat sebesar 0,17 persen.
“Jadi kenaikkan yang diterima petani lebih tinggi dibandingkan dengan biaya produksi dan penambahan barang modal sehingga NTUP-nya naik mencapai 0,74 persen dari bulan lalu,” jelasnya.