RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kuasa hukum terdakwa Edy Rahmat optimistis kliennya bisa mendapatkan vonis ringan bahkan vonis bebas.
Meskipun fakta-fakta persidangan sampai saat ini memperlihatkan Edy Rahmat meminta uang operasional kepada kontraktor.
Akan tetapi, kuasa hukum Edy Rahmat, Abdi Manaf, melihat bahwa kliennya ini hanyalah suruhan dari Nurdin Abdulllah (NA).
Baca Juga : Ternyata Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Masih Terima Gaji Usai Divonis
"Saya lihat keberadaan Pak Edy ini sebagai suruhan saja dari Pak Nurdin Abdullah. Dia bertindak atas perintah, jadi bukan inisiatif dia sendiri," ucap Abdi Manaf di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (30/9/2021).
Tim kuasa hukum Edy Rahmat yakin kliennya bisa bebas karena bukan pelaku utama.
"Kami tim PH-nya optimis bahwa paling tidak Edy Rahmat ini ringan atau sama sekali bebas karena bukan pelaku utama," ujar Abdi Manaf.
Baca Juga : Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Respons PDIP Soal Jabatan Wagub Sulsel
Diketahui, Edy Rahmat yang merupakan eks Sekretaris PUTR Sulsel menjadi tersangka kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020--2021.