Kamis, 30 September 2021 17:12
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wajo, Herman.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, WAJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo membuka seleksi untuk beberapa formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk 2021.

 

Adapun formasi dan persyaratannya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Republik Indonesia Nomor 4131 Tahun 2021 tanggal 21 April 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2021 serta Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5587/B-KS 04.01/SD/K/2021 tanggal 28 Juni 2021 dan Surat Nomor 5870/8-KS 04 01/SD/K/2021 tanggal 29 Juni 2021.

Pendaftaran dimulai pada 30 Juni sampai 14 Juli 2021 kemudian berproses sampai pada tahap pengumuman lolos berkas dan berhak untuk mengikuti tes Seleksi Kompetisi Dasar (SKD).

Baca Juga : Propam Polda Lakukan Penegakan Ketertiban dan Disiplin di Polres Wajo

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wajo, Herman, mengatakan ada 472 orang dinyatakan lolos mengikuti tes SKD pada rekrutmen CPNS 2021 di wilayah Wajo.

 

"Jumlah pendaftar total sebanyak 503 orang mendaftar. Namun, setelah dilakukan seleksi berkas, hanya 472 dinyatakan lulus dan berhak untuk mengikuti tes SKD," ucap Herman, Kamis (30/9/2021).

Herman melanjutkan, yang lulus berkas ini selanjutnya akan mengikuti seleksi CPNS di Gedung Celebes Convention Center (CCC), Kota Makassar, yang dijadwalkan pada 7 Oktober mendatang.

Baca Juga : Kasat Narkoba Polres Wajo Berganti, Kini Dijabat AKP Prawira Wardany

"Adapun formasi yang diperebutkan sejumlah 94 formasi dengan rincian 35 formasi untuk CPNS umum dan 59 untuk PPPK guru," sebut Herman.

Kepada para peserta yang akan mengikuti seleksi, Herman berharap agar mengikuti tata tertib sebagaimana surat pemberitahuan Sekretariat Daerah Wajo, perihal kewajiban peserta seleksi CPNS.

"Termasuk peserta harus hadir 90 menit sebelum ujian karena ada sejumlah proses yang harus dilewati sebelum ujian dimulai. Bagi peserta yang terlambat dan tidak menunjukkan atau membawa persyaratan tata tertib, maka tidak diperkenankan mengikuti ujian dan dinyatakan gugur," jelasnya.

Baca Juga : Sejumlah Perwira Masuki Purna Bakti, Kapolres Wajo Menyampaikan Apresiasi

Selain itu, eks Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Wajo ini juga mewanti-wanti peserta untuk tidak melakukan praktik curang termasuk menggunakan joki.

"Apabila ada menggunakan joki dan ditemukan langsung dibatalkan. Segala bentuk yang bersifat curang akan dibatalkan BKN," tegasnya.

Karena itu dia meminta para peserta untuk percaya diri sendiri dan tidak lupa berdoa agar dimudahkan saat ujian.

Baca Juga : Pernah Juara Satu, Kades Waetuo Wajo Bocorkan Trik Bangun Desa Wisata

"Jangan percaya isu ada yang bisa meloloskan kita. Yang meloloskan kita adalah diri sendiri. Apalagi nilai dapat dilihat langsung peserta setelah ujian," pungkasnya.

Penulis : Abd Rasyid. MS