Kamis, 19 Agustus 2021 17:11
Budi Hastuti
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM – Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kos mulai disosialisasikan DPRD Makassar.

 

Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti menggelar sosialisasi di Hotel Pesonna, Jalan HA Mappanyukki, Makassar, Kamis (19/8/2021).

Menurutnya, regulasi ini penting untuk disebarluaskan. Sebab, masih banyak masyarakat yang kurang paham terkait aturan pengelolaan rumah kos. Misalnya, belum memiliki izin dan beroperasi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga : Anwar Faruq Pimpin Rapat Paripurna Tentang Pemandangan Umum Fraksi DPRD Makassar

"Perda ini dibentuk atas inisiasi DPRD. Kita ingin pemilik rumah kos taat mengenai aturan yang diatur," jelas Budi Hastuti.

 

Anggota Komisi D DPRD itu mengingatkan, jangan sampai rumah kos menjadi tempat tinggal yang menurunkan kualitas iman dan ketakwaan masyarakat. Karena itu penting bagi pemilik kos untuk menatuhi tata tertib sebagaimana tertuang dalam perda.

Dalam perda tersebut, pengelola wajib bertanggung jawab atas segala aktivitas yang terjadi di rumah kos, menyediakan ruang tamu yang terpisah dengan kamar kos, dan menyediakan minimal satu kamar mandi untuk setiap tiga kamar kos.

Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Bacakan Sejarah di Peringatan Hari Jadi Kota Makassar

Pengelola wajib membuat tata tertib dan jadwal bertamu rumah kos. Pengelola juga wajib melapor minimal tiga bulan sekali jumlah pemondok atau identitas ke camat lurah atau RT/RW setempat.

Kalau ada tamu yang menginap, pengelola wajib melapor ke RT/RW. Selain itu, harus aktif memberikan pengarahan dan bimbingan kepada pemondok untuk berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan masyarakat di lingkungan sekitar.