RAKYATKU.COM -- Perda Nomor 4 Tahun 2014 menunjukkan legalnya peredaran minuman beralkohol. Perda ini sekaligus menjadi pengendali agar tidak kebablasan.
Itu yang disampaikan anggota DPRD Kota Makassar, Hamzah Hamid saat menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Sosialisasi perda ini dilangsungkan di Hotel Grand Imawan Jalan Pengayoman, Rabu (25/8/2021). Sosialisasi angkatan X tahun 2021 ini menghadirkan narasumber, Bakhtiar SPd, MPd.
Baca Juga : DPRD Makassar Ingatkan Prioritas Pendidikan di Tengah Kenaikan Anggaran MHM
Legislator asal Fraksi Partai Amanat Nasional itu mengatakan, perda tentang minuman beralkohol sudah bukan lagi hal tabu. Namun, harapannya, kebebasan dalam menjalankan usaha miras tidak kebablasan di tengah masyarakat.
Perda ini, kata dia, menjadi pekerjaan berat bagi pemerintah kota dalam melakukan pengawasan. Masih banyak ruang yang mungkin tidak terjangkau informasinya sehingga rawan menimbulkan permasalahan sosial.
BERITA TERKAIT
-
MHM Jadi Catatan Pansus LKPJ, DPRD Dorong Tata Kelola Anggaran Lebih Efisien
-
Soroti BPR dan Terminal, Irwan Jafar: Tanpa Perubahan, PAD Sulit Naik
-
Azwar Rasmin Dorong “Bebas Parkir” di Minimarket, DPRD Minta Perumda Tegaskan di Lapangan
-
Job Fair Makassar Didorong Lebih Efektif, DPRD Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor