RAKYATKU.COM - Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Makassar minta perda perlindungan guru mengatur advokasi terhadap guru dan tidak tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi.
Tenaga pendidik sering mendapatkan perlakuan kriminalisasi oleh sejumlah orang tua siswa ataupun pihak lain.
Hal ini terungkap saat Bapemperda DPRD Makassar melakukan rapat ekspose naskah akademik terkait perda perlindungan guru, Senin (23/8/2021) di ruang Banngar DPRD Makassar. Perda ini merupakan inisiasi Komisi D DPRD Makassar.
Baca Juga : Anwar Faruq Pimpin Rapat Paripurna Tentang Pemandangan Umum Fraksi DPRD Makassar
Ketua Bapemperda Eric Horas dari Fraksi Gerindra memberikan kesempatan kepada tenaga ahli menjelaskan tujuan dan subtansi materi muatan naskah akademik yang telah disusun untuk dibahas ke dalam pansus.
Pegiat hukum sekaligus akademisi Unhas Dr Sakka Pati menjelaskan, sejumlah data temuan yang bersumber dari KPAI menunjukkan pelaku kekerasan terhadap guru kepada murid sebesar 44 persen, siswa ke guru 13 persen, orang tua siswa kepada guru 13 persen, serta 30 persen kekerasan terhadap siswa.
"Ini yang menjadi landasan besar dibentuknya perda ini. Dan juga setelah kami membahas dengan anggota dewan komisi d pada hati itu. Hal ini memuat perlindungan hukum terhadap guru dan advokasi, berupa sanksi administratif hingga pemberhentian,” ujarnya.
Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Bacakan Sejarah di Peringatan Hari Jadi Kota Makassar
Meski begitu, hal ini ditanggapi anggota Bapemperda H Muchlis Misbah yang mengatakan, pihaknya ingin muatan perda berisi pendidikan moral yang selama ini tidak lagi diajarkan di bangku sekolah. Sebab dirinya merasa efektivitas perda ini lebih optimal jika memuat poin yang mengatur siswa, tidak hanya guru.
“Saya menilai perda ini juga harus bermuatan pendidikan moral. Sebab, ini bisa menjadi landasan bagi siswa dalam hal pembinaan yang akan berdampak terhadap perlindungan guru,” pungkasnya.
Sisi lain yang seharusnya diperhatikan dalam perda dikemukakan, anggota Bapemperda Mario David yang menilai sebaiknya perda ini lebih disiagakan kehadirannya. Karena pihaknya tidak ingin terjadi tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi.
Baca Juga : Kadispar Makassar Terima Kunjungan Kerja Anggota DPRD
“Ini perlu menjadi perhatian, jangan sampai nanti dikoordinasikan dengan provinsi, ini sudah diatur. Lebih baik isi muatan perda lebih difokuskan advokasi yang sebenarnya,” jelasnya.
Anggota Bapemperda Sahruddin Said berharap pansus yang akan dibentuk beranggotakan anggota Dewan yang betul-betul memahami terkait pendidikan ini. Sebab, menurutnya hal ini adalah masalah yang sangat serius dan perlu kehati-hatian karena adanya perlindungan anak dengan peraturan yang lebih tinggi.